Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Tahun Buron, DPO Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Tanah Datar

28 September 2017 | 07.27 WIB Last Updated 2017-09-28T00:27:53Z
TANAH DATAR -  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) Bandar Narkoba yaitu E (50) dan L (28) yang bertindak sebagai kurir, di Jorong Tengah Padang, Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (27/9) sekitar 16.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar, AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi target DPO Polres Tanah Datar No: DPO/11/VII/2016/ Sat Res Narkoba, dalam kasus yang sama.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, berhasil mendapatkan barang bukti beberapa paket Ganja kering yang sudah dikemas masing-masing dalam 8 paket harga Rp.400 ribu dan 4 paket Rp.50 ribu serta 2 plastik yang belum dikemas," ungkap Bayuaji.

Ia pun melanjutkan, bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ditemukan tersangka E sedang melakukan packing ganja kering. Dan mengetahui petugas datang, Pelaku E mencoba melarikan diri.

"Mengetahui kedatangan Unit Resnarkoba Polres Tanah Datar, tersangka E berusaha lari dan bersembunyi diatas loteng rumahnya. Walau berusaha sembunyi, berkat kesigapan petugas, E akhirnya dapat kita bekuk," beber Kapolres menceritakan Kronologis kejadian.

Selain amankan beberapa paket ganja kering, Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, 1 linting rokok bekas pakai, 1 buah gunting, 9 kertas coklat untuk pembungkus, 1 buah tas merk Comfort warna putih dan 1 unit Hp merk Nokia warna silver.

"Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku telah melanggar UU no 35/2009 Narkotika, ancaman hukuman sedikitnya penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, maupun hukuman mati," pungkasnya. (Ade)
×
Kaba Nan Baru Update