Notification

×

Iklan

Iklan

10 KAB/KOTA DI SUMATERA BARAT IKUTI MONEV RENCANA AKSI PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI

27 November 2017 | 17.23 WIB Last Updated 2017-11-27T10:23:55Z



Tanah Datar – Sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat mengikuti Monev Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dan Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi dan Korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (26/11).

Kesepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Sijunjung, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kab. Dharmasraya, Kab. Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kota Solok.

Ketua Tim Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kopsugah) KPK Wilayah III Adlinsyah M. Nasution dalam sambutannya mengingatkan seluruh aparatur tidak terlibat tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

“Himbauan tidak melakukan korupsi dan gratifikasi telah berulang-ulang kali disampaikan di berbagai media dan kesempatan,” sebut Adlinsyah yang akrab disapa pak Coki.

Adliansyah katakan berbagai kasus yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti pejabat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kasus korupsi hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Seluruh ASN diminta hati-hati dalam pelaksanaan tugas, jangan sampai berbuat korupsi dan menerima gratifikasi,” tegas Adlinsyah di hadapan peserta dari 10 kab/kota di Sumbar. 



Adlinsyah juga menyampaikan selamat atas launching Sistem Informasi Pelayanan Izin dan Non Izin Terpadu Tanah Datar (Sipintar). “Selamat buat Tanah Datar atas Launching Sipintar, semoga masyarakat mendapat pelayanan yang lebih baik dan yang terpenting jangan ada praktek gratifikasi dalam bentuk apapun,” ingat Adliansyah.

Sementara Bupati Irdinansyah juga mengajak seluruh aparatur Tanah Datar mewujudkan Tanah Datar yang bersih dari korupsi dan praktek gratifikasi.

“Mari kita ciptakan Tanah Datar yang bersih, terbebas dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi, karena ini merugikan masyarakat,” sebut bupati yang juga didampingi Wabup Zuldafri Darma.

Kepada walinagari se Tanah Datar yang juga turut hadir, Bupati Irdinasyah ingatkan walinagari harus memahami dan taat aturan-aturan sehubungan dana desa yang dikelola cukup besar.

“Utamakan transparansi dan akuntabilitas, pakai saja manajemen surau, dipampang seluruh kegiatan dan penganggarannya sehingga publik mengetahuinya,“ pesan bupati.

Turut hadir Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Forkompinda Tanah Datar, Kepala OPD, Camat, Walinagari se Tanah Datar, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Tanah Datar dan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha se Tanah Datar.



Sipintar Dilaunching

Pemkab Tanah Datar melalui Dinas PMTPSNaker meluncurkan sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu Tanah Datar (Sipintar) berbasis web yang dapat diakses melalui internet dan handphone. Kadis PMPTSP Naker Armen yang didampingi Kabid Pelayanan Perizinan  dan Non Perizinan Nusyirwan dalam penjelasannya menyebutkan Sipintar hadir merupakan salah satu langkah memberi kemudahan bagi masyarakat serta mempersingkat waktu pengurusan perizinan mulai tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya izin.

Nusyirwan tambahkan terdapat 59 jenis izin yang dapat diurus di Dinas PMPTSP Naker sesuai dengan Perbup Nomor 9 tahun 2017. “56 jenis izin tidak dipungut biaya alias gratis,” sebut Nusyirwan.

Sementara IMB dan Izin Trayek dikenakan retribusi serta pengenaan pajak untuk izin reklame yang dibayar pada Badan Keuangan Daerah.

Nusirwan sebutkan masyarakat dapat mengakses www.sipintar.tanahdatar.go.id untuk mengajukan permohonan izin dan jika ada keluhan disediakan layanan pengaduan pada www.dpmptspnaker.tanahdatar.go.id, kotak pengaduan, sms via nomor 085274091860, telepon 0752-574715.

“Tim Pembina, tim teknis perizinan dan tim fasilitasi pelayanan perizinan mempunyai komitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari masyarakat, kita bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Nusirwan. (Hadi)
×
Kaba Nan Baru Update