Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Sumbar Cabut 21 Izin Tambang Yang Bermasalah

12 November 2017 | 10.37 WIB Last Updated 2017-11-12T03:40:44Z

Padang - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Sumatera Barat menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dengan mencabut 21 dari 26 izin usaha pertambangan (IUP) non clean and clear (CnC) yang digugat LBH Padang.

Sedangkan untuk lima izin tambang yang awalnya non-CnC, dinyatakan CnC oleh Kementerian  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhir Oktober 2017. Lima izin CnC itu adalah, Dharma Power Bersama, Mranto Mas Pratama, Thomas Jaya Trecimplant, Triple Eight Energy dan Wirapatriot  Sakti.
Heri Martinus, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sumbar menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan putusan PTUN dengan cabut 21 IUP non CnC, Senin ( 6/11).

Putusan PTUN Padang pada 20 Oktober 2017 lalu memerintahkan mencabut seluruh IUP non CnC gugatan LBH. Namun, lima dari 26 IUP semula termasuk non CnC, dinyatakan CnC oleh ESDM akhir 2017.

Sejak keluar putusan PTUN yang meminta gubernur mencabut 26 izin tambang non-CnC, mereka bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Biro Hukum langsung rapat membahas hasil kajian itu.

Pada akhir November, keluar pengumuman penetapan izin CnC dan tak CNC dari Dirjen Minerba KESDM. “Kami tak mungkin mencabut izin usaha tambang yang sudah dinyatakan CnC dari kementerian,” katanya.

Dalam gugatan LBH, katanya, memang menggabungkan seluruh izin tambang non-CnC. Dalam izin tambang yang digugat itu, ada IUP batuan yang tak memerlukan CnC. Dengan keluar pengumuman terakhir itu, izin pertambangan yang CnC di Sumbar ada 84, termasuk lima yang sebelumnya dinyatakan non-CnC.

Heri mengatakan, mereka akan terus mengawasi ketat izin tambang CnC. Ia juga mengawasi kepatuhan perusahaan tambang dari kewajiban teknis dan finansial.

Kewajiban finansial ini adalah pelunasan iuran tetap sampai tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP eksplorasi. Juga bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai tahun terakhir saat penyampaian pemegang IUP produksi. Hal itu, katanya, sudah diatur Permen ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap akhir tahun, perusahaan pertambangan wajib menyerahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan ke Dinas ESDM untuk disahkan. Lewat RKAB, ESDM memantau usaha pertambangan.

“Kalau mereka tak menyerahkan RKAB, kami tak akan mengesahkan dokumen. Ini persyaratan harus mereka penuhi untuk pertambangan,” katanya.

Permen ESDM Nomor 43/2015, katanya, memberikan ruang bagi pemprov untuk evaluasi  izin pertambangan. Apalagi, UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah menegaskan,  kewenangan soal pertambangan sudah beralih dari kota/kabupaten ke provinsi.

“Dulu, izin tambang ini dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten, saat peralihan kewenangan izin tambang itu dialihkan ke provinsi. Kami juga wajib mengevaluasi izin itu.”

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, putusan PTUN sudah jelas, bahwa, majelis hakim memerintahkan Gubernur Sumbar mencabut 26 IUP non CnC. Meski dalam persidangan pemprov mengemukakan jika mereka tak bisa mencabut seluruh gugatan, dengan alasan sudah CnC.

”Pengadilan memberikan ruang bagi pemprov saat persidangan untuk membuktikan dalil yang jadi alasan tak bisa mencabut lima izin tambang yang dianggap telah CnC. Pemprov tak bisa membuktikan tambang layak CnC. Bahkan, tak satu pun dokumen terkait lima perusahaan yang diklaim CnC dihadirkan,” ucap Era.

Hakim menegaskan, setelah UU No. 23/2014 kewenangan pencabutan izin tambang pada gubernur, dan memerintahkan gubernur dalam waktu lima hari mencabut 26 IUP tambang. ( ril/mongabay.co.id)

×
Kaba Nan Baru Update