Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Tidak Netral Di Pilkada , Ini Ancaman Hukumannya !

20 Desember 2017 | 20.11 WIB Last Updated 2017-12-20T13:11:26Z
Saiful Ardi , Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang ( foto: bd )

Padang Panjang - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sorotan utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu permasalahan krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Bagi daerah yang petahana kepala daerah dan wakil kepala daerahnya maju masing-masing, ASN bisa ikut terbelah.

"Netralitas ASN akan kita awasi dan perhatikan. ASN harus netral. ASN ini ada dua kemungkinan keterlibatan secara praktis  saat petahana ikut kontestasi pilkada , akan ikut mendukung atau berseberangan dengan petahana ," ucap Saiful Ardi , Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang saat menjadi pembicara di Rakor dengan Stakeholder yang ada di Kota Padang Panjang di Hotel Hasiba , Rabu (20/12/2017). 

Bawaslu tak akan segan-segan menindak para ASN yang terlibat dalam politik praktik pada saat pelaksanaan Pilkada nanti.  Tidak tanggung-tanggung ancaman hukumannya. Bagi ASN yang kedapatan atau dilaporkan telah melakukan pelanggaran dalam netralitas di Pilkada, hukuman kurungan penjara 3 tahun atau denda sebesar 36 Juta Rupiah siap menanti.


Untuk memproses dan menindaklanjuti masalah pelanggaran di Pilkada dan Pemilu , Bawaslu tidak akan sendiri. Ada Sentra Gakumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) yang akan menindak para ASN yang kedapatan tidak netral . Sentra Gakumdu terdiri dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.

Dengan adanya Gakumdu ini , proses penanganan hukumnya bisa berjalan lebih cepat. Untuk penyidikan di Kepolisian diberikan batas waktu 14 hari , sedangkan di Kejaksaan kurang lebih 3 hari.

Saiful Ardi menambahkan bahwa ASN yang tindakannya dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat, dapat dikenai sangsi hukuman sesuai UU yang berlaku. 

Dan Bawaslu bisa menindaklanjuti sebuah pelanggaran tidak hanya dari temuan Bawaslu , namun juga bisa dari laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu.

Dasar hukum yang menjadi rujukan terkait netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khusus pada pasal 2 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dan untuk larangan dan sanksinya tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Saiful, tidak hanya ASN saja,  yang oleh Bawaslu akan awasi namun juga Peserta Pemilu, TNI/ Polri , Tenaga Harian Lepas ( THL ) , PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) , Penyelenggara Pemilu, dan masyarakat.

" Kenapa THL dan PPPK ikut kita awasi, karena mereka rentan untuk dimobilisasi, " pungkas Saiful.

Hadir dalam Rakor yang diprakarsai oleh Bawaslu Kota Padang Panjang ini, KPU, unsur Forkompinda, Perwakilan dari OPD, Lurah , Camat , dan Panwaslu Kecamatan. ( Budi)
×
Kaba Nan Baru Update