Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Tidak Berikan Karcis di TPR, Pegawai Dishub Solok Kota Diringkus Saber Pungli

01 Februari 2018 | 16:54 WIB Last Updated 2018-02-01T10:13:54Z


Solok – Lakukan Pungutan liar dengan modus tidak memberikan karcis, dua orang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Solok yang berjaga di Pos TPR Terminal Kota Solok diringkus Tim Saber Pungli Polres Solok Kota, Rabu (31/1) sekitar pukul 04.00 wib.

Salah seorang yang melakukan pungutan liar tersebut berinisial J (20), merupakan pegawai honorer di Dinas Perhubungan tersebut, sementara I (50) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan SIK MH. Saat dikonfirmasi Kapolres mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pos TPR Terminal Kota Solok terjadi dugaan pungli dengan memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.

“Kemudian petugas polisi melakukan penyelidikan dengan memberhentikan dan menanyakan kepada saksi tentang dugaan tersebut, dan ternyata dibenarkan oleh saksi bahwa ketika melakukan penyetoran retribusi, tidak ada diberikan tanda setoran oleh petugas TPR,” jelas Kapolres.



Berdasarkan bukti tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di Pos TPR. Dan benar, ditemukan 2  petugas TPR memungut retribusi tanpa memberikan kertas bukti setoran.

“Petugas kepolisian kita langsung mengamankan 2 orang petugas Pos TPR tersebut ke Polres Solok Kota, guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terduga tersangka mengakui telah memungut uang retribusi sejumlah Rp. 3.697.000,- (hasil pungutan retribusi 30 Januari 2018 s/d 31 Januari  2018 hingga pukul 04.00 wib). Dan mengisi blangko setoran dengan jumlah Rp.  2.700.000,- untuk disetorkan pada Bendahara Penerima.

“Dari hasil tersebut terdapat sisa pungutan sebanyak Rp  997.000,- yang nantinya akan dibagi rata oleh terduga tersangka untuk keperluan pribadi, rata-rata para pelaku pugutan liar mendapat penghasilan 1 juta sampai1,5 juta setiap harinya” lanjut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ini bertujuan agar lebih ketatnya pengawasan dan peningkatan pendapatan daerah. Dan membantu Pemerintah Kota agar kas ini tidak bocor dengan ulah oknum tak bertanggung jawab.

“Bila dalam satu hari menghasilkan paling kecil saja 1 juta, berarti dalam satu bulan bisa 30 juta dan dalam satu tahun bisa mencapai 360 juta, seharusnya uang ini masuk ke dalam kas Pemerintah Kota,” pungkas Kapolres.

Sesuai dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan atas undanng-undang Nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. (Nal/Del)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update