Pariaman -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman lakukan sosialisasi pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018 di Aula Balai Kota, Kamis (8/02).
Sosialisasi pengawasan dan hukum dalam Pilkada dan Pemilu terkait langsung dengan netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkatnya serta TNI dan Polri.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa/Lurah dan OPD, Panwascam, Camat dan sejumlah anggota KPU. Nara sumber Ketua Bawaslu RI, Provinsi dan Pariaman, Kapolres dan Kajari.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada sangat ditentukan oleh seluruh elemen bangsa.
"Di kota Pariaman suksesnya Pilkada tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu seperti Banwaslu dan KPU saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat di Pariaman," sebutnya.
Menyinggung persoalan Netralitas ASN dalam Pilkada. Ia mengatakan sangat pentingnya Independensi ASN dalam Pilkada karena ia adalah abdi masyarakat.
"Maka didalam penyelenggaraan Pilkada ASN dituntut harus benar-benar netral.
Serta bertindak sama kepada semua calon, karena tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Meskipun punya hak pilih dalam Pilkada, namun tidak harus ikut dalam politik praktis, contohnya ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan tidak boleh mengikuti kegiatan yang bertujuan keberpihakan kepada salah satu calon.
Karena regulasi telah mengaturnya dengan tegas.
"Sosialisasi netralitas ASN sangat penting agar menghindari ASN dari sanksi akibat pelanggaran dalam Pilkada, karena sanksi dalam pelanggaran bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," katanya lagi.
Ketika ada ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada, ia bisa mendapat dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana. sanksi administrasi adalah tindakan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan akan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerahnya bisa berupa teguran, kenaikan pangkat yang terhambat, disamping itu ketika ada unsur pidana akan bisa proses ke pidananya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mewakili Walikota Pariaman mengatakan bahwa pada setiap kegiatan apel pagi sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman tentang integritas dan netralitas ASN dalam menyambut Pilkadai.
Indra berharap dengan adanya sosialisasi terkait netralitas ASN dan kepala Desa, TNI, Polri dalam Pilkada Kota Pariaman Tahun 2018 ini , ASN dapat memahami serta dapat melaksanakannya dilapangan dengan mematuhi semua peraturan yang ada.
Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menambahkan dalam kerangka hukum kepemiluan salah satu yang menjadi perhatian untuk dipastikan berjalan normal adalah netralitas para pihak diantaranya ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa selain TNI dan POLRI bahkan pejabat-pejabat BUMN dan BUMD.
"Target kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak atau Ibu ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengetahui posisi netralitas mereka. dalam konteks memiliki profesi sebagai ASN, Kepala Desa ataupun perangkatnya, harus memposisikan diri sebagai aparat sipil yang memiliki hak pilih dan orang yang menyandang profesi ini harus terjaga netralitasnya karena posisi sebagai ASN sangat rawan dalam membedakan posisi mana yang dilarang oleh Undang-undang yang berlaku", tutupnya.
Ia menambahkan, ASN tetap memiliki hak pilih maka oleh karena itu diperkenankan juga mengikuti kampanye untuk mengenal para calon.
" Dalam artian hadir sebagai peserta kampanye akan tetapi dilarang memakai pakaian dinas dan atribut kampnye dan melobi orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon, artinya ia diharuskan masif dalam setiap situasi dan kondisi," tutup Elmahmudi. (warman)