Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Amankan Dua Tersangka Pengguna Sabu Dalam Mobil

08 Februari 2018 | 06:25 WIB Last Updated 2018-02-07T23:25:13Z



Padangpanjang -- Nekat hisap narkoba jenis Sabu didalam mobil, dua tersangka AD (22) dan AC (42), terpaksa harus meringkuk di Sel Tahanan Mako Polres Padangpanjang, setelah berhasil diringkus Jajaran Sat Narkoba Polres setempat, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (6/2) kemarin.  Tersangka dan barang bukti (bb) dua paket narkoba golongan satu itu beserta peralatan hisap diamankan untuk diproses.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Cepi Noval, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Padangpanjang selasa malam itu.  Penangkapan dua tersangka asal Payakumbuh dan 50 Kota tersebut berawal dari  kecurigaan warga  Air  Mancur , Nagari Singgalang, X Koto, mengetahui ada satu unit mobil APV BA 1088 QI  tengah parkir di area gelap kawasan Air Mancur, cukup lama.

Keberadaan mobil tersebut, sebut Cepi lagi, mengundang pertanyaan warga hingga harus mendatangi mobil yang ketika itu masih dalam keadaan hidup. “Disaat warga menggedor pintu mobil, supir langsung tancap gas kearah Padangpanjang. Karena menaruh curiga, warga tak tinggal diam melihat mobil lari begitu saja, lalu warga melakukan pengejaran,” sebut Cepi Noval.



Sementara pengejaran berlangsung,  dijelaskan Cepi lagi, warga setempat langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. “ Laporan diterima, Pasukan Buru Sergab (Buser) kita langsung bergerak   melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan mobil di kawasan Silaing Bawah, Padangpanjang Barat,” ujar Cepi didampingi Kasat Narkoba, AKP. Hidup Mulia, Rabu (7/2).

Ditambahkan Hidup Mulia, ketika mobil  dapat dihentikan,  Buser langsung  mengintrogasi tersangka dan melakukan penggeledahan mobil.

“Mobil kita geledah, didalam mobil kita temukan dua paket kecil Sabu-Sabu serta peralatan hisapnya. Setelah melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan mengamankan tersangka serta BB, kita langsung melakukan pengembangan kasus,” kata Hidup Mulia yang kerap disapa Ajo dilingkungan Polres Padangpanjang.

Lebih lanjut Hidup Mulia lagi, tersangka terjerat pasal 112, 127  tentang penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara itu kasus tetap didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “ Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penangkapan tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini,” sebut Ajo. (put)  

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update