Notification

×

Iklan

Iklan

Memiliki Shabu, AD Ditangkap Disalah Satu Counter Handphone

17 Maret 2018 | 13.42 WIB Last Updated 2018-03-17T06:42:50Z



Padangpanjang – Penyalahgunaan Narkoba, AD (39) warga  jalan Siti Manggopoh  No 7 RT 7 Kelurahan Kampung Manggis, Kota Padangpanjang, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padangpanjang, Kamis (15/3) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB, disaat AD tengah berada disalah satu counter Handphone di Kota Padangpanjang. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP. Hidup Mulia.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu , di salah satu counter Handphone di Jalan KH di Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguk Malintang, Kota Padangpanjang,” ungkap Kasat.

Kasat mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan itu Satres Narkoba terus melakukan pengintaian dan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AD ditemukan satu paket kecil Shabu.

“Kita menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu, di bungkus dengan plastik warna bening dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Hitam,” papar Kasat saat di konfirmasi melalui teleponnya Sabtu (17/3).

Lebih lanjut Kasat Res Narkoba mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres, guna proses lebih lanjut dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.

“Tersangka terjerat Pasal 112 jo 114. UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 14 tahun,” pungkas Hidup Mulia. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update