Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Tanah Datar Serahkan 279 SK Kenaikan Pangkat

14 Maret 2018 | 12.16 WIB Last Updated 2018-11-16T15:47:50Z


Tanah Datar -- Sejatinya kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sebuah hak, namun sebagai sebuah penghargaan atas pengabdian, loyalitas, tanggungjawab dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara yang lebih mengedepankan sebagai pelayanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar diwakili Sekretaris Daerah Hardiman dihadapan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suhermen, Sekretaris Dibud Lisda dan undangan lainnya pada acara Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2018 di lingkungan Pemkab Tanah Datar di aula Kantor Bupati di Pagaruyung, Selasa (13/03/2018).

Bupati melalui Sekda Hardiman menambahkan, kenaikan pangkat tidak hanya sebagai bentuk penghargaan saja, namun juga ada sisi positif lainnya yang akan berimbas kepada PNS. “Saya yakin dan percaya, SK kenaikan pangkat ini sangat diharapkan, karena akan berimbas juga terhadap kenaikan gaji pokok, atau bahkan bagi beberapa PNS sudah bisa menjadi pemenuhan persyaratan untuk bisa mengemban suatu jabatan” sampai Hardiman.

Namun tidak hanya itu ujar Hardiman, dengan kenaikan pangkat ini diharapkan PNS bisa meningkatkan kinerja, semangat pengabdian dalam tugasnya sebagai pelayan masyarakat. “Sebagai bentuk motivasi lainnya bagi PNS dalam meningkatkan kinerjanya, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan berupa satya lancana karya satya, namun juga diberika hadiah umrah bagi PNS teladan dan berprestasi” sampainya.



Diakhir penyampaiannya Hardiman berharap kepada PNS di lingkungan Kabupaten Tanah Datar untuk membentengi diri untuk tidak terlibat dalam perbuatan yang akan mengakibatkan berurusan dengan hukum. “PNS hendaknya bekerja sesuai aturan, hindari korupsi, narkoba, asusila maupun pelanggaran disiplin. Karena sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, apabila terlibat dan melakukan perbuatan itu, maka PNS harus diberhentikan secara tidak hormat. Oleh sebab itu pelajarilah undang-undang itu ditambah dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai” tukas Hardiman.

Sementara itu Kepala BKPSDM Suhermen melaporkan, Pegawai Negeri Sipil yang diserahkan Surat Keputusan kenaikan pangkatnya berjumlah 279 orang. “Hari ini kita akan serahkan SK Kenaikan pangkat untuk 279 PNS dengan rincian 55 orang untuk PNS golongan II ke bawah dan 224 orang untuk golongan III, dan ada sebanyak 133 SK Kenaikan pangkat lagi yang sedang kita tunggu untuk disahkan” sampainya.

Suhermen melaporkan, proses kenaikan pangkat PNS sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. “Di kesempatan ini Saya himbau dan harapkan kepada seluruh PNS di Tanah Datar agar berhati-hati dan selalu ingat periode kenaikan pangkatnya, karena saat ini ada beberapa pegawai yang kadang terlupa bahkan tidak mau mengurus kenaikan pangkatnya, karena beranggapan tidak penting atau rumit, Insya Allah BKPSDM akan melayani PNS secara maksimal ke depannya” pungkas Suhermen. (Hp/put)
×
Kaba Nan Baru Update