Notification

×

Iklan

Iklan

Asik Pesta Shabu Di Rumah Kosong, Bandar dan Pemakai Diciduk Satnarkoba Polres Padangpanjang

03 April 2018 | 17:44 WIB Last Updated 2018-04-03T12:26:36Z


Padangpanjang- Jajaran Satnaroba Polres Padangpanjang ringkus tiga tersangka pengedar dan pemakai shabu-shabu di rumah kosong, bertempat di Jorong Padang Gelundi, Nagari Tambangan, X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (3/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Tiga tersangka, ZK (32), TM (23) dan GZ (26), bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Padangpanjang untuk diproses.

Berdasarkan pantauan pasbana.com, di Mako Polres Padangpanjang, jajaran satnarkoba telah melakukan penangkapan sekaligus menjebloskan tersangka ke sel tahanan Polres. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 18 paket Shabu, 1 Bong, 3 hp, 1 Buah Katembat, 1 korek mancis,1 gunting kuku, dan satu buah mobil mainan anak-anak yang di pergunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Cepi Noval, SiK, melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah atas perbuatan tersangka ZL yang memang sudah menjadi Target Operasi(TO) dan kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayahnya.


Dari informasi Jajaran Satnarkoba,  penangkapan tiga tersangka ZK,TM dan GL ini berawal dari keresahan masyarakat terkait tersangka ZK, yang diduga kuat telah mengedarkan narkoba.  Tidak hanya meresahkan, tersangka ini, juga Target Operasi (TO ) Satnarkoba sejak 2017 lalu.

“ ZK, adalah TO kami, pergerakan tersangka ini sudah dalam monitor kami. Berawal dari laporan masyarakat, personil kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di area hutan di sebuah rumah kosong di Jorong Padang Galundi, Nagari Tambangan bersama dua tersangka, TM dan GL yang hendak menggelar pesta shabu- shabu,” sebut Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia di ruang kerjanya.

Tambahnya, di lokasi kejadian, anggota menemukan tiga paket kecil shabu-shabu. Namun, sebelum penggeledahan lokasi, tersangka sempat mengetahui kedatangan Polisi dan membuang sebagian barang bukti.  

“Sejumlah barang bukti sempat dihilangkan tersangka dengan membuangnya ke semak semak disekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan belasan paket shabu yang disimpan didalam kerangka mobil mainan,” ujar Hidup Mulia.


Tersangka ZK, merupakan pengedar dan tersangka TM dan GL merupakan konsumen ZK. Kedatangan TM dan GL  menemui ZK untuk membeli barang haram itu untuk di konsumsi. Jelas Hidup Mulia lagi mengatakan, tersangka ZK merupakan mantan Narapidana penganiayaan tahun 2105 silam. Setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara, ZK  berprofasi sebagai pedagang kaset di Pasar Padangpanjang.  

“Beraktifitas di kawasan Pasar Padangpanjang, ZK  mulai terjerumus ke dunia narkoba dan nekat menjadi pengedar sekaligus memasarkan barang haram itu di kawasan Padangpanjang, Batipuh dan X Koto,” kata Kasat Narkoba setelah melakukan introgasi.

Sementara itu dua tersangka lain, masih berstatus pelajar dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang. “  Hasil Introgasi tiga tersangka telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Saat ini kasus sedang dikembangkan dan didalami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba ini,” sebutnya. 

Tiga tersangka tersebut akan di jerat pasal berbeda, dimana pengedar ZK, dijerat pasal. 112,114, 132 ayat 1 dan 127 ayat 1 huf a, terancam 20 tahun penjara, dua tersangka lagi, TM dan GL, terjerat pasal 132 ayar 1 dan 127 huruf a, dan terancam 15 tahun penjara. (Put)


IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update