Notification

×

Iklan

Iklan

Panwaslu Sawahlunto Diminta Tindak Tegas Laporan Tim Advokasi Derasz

06 Mei 2018 | 08:30 WIB Last Updated 2018-05-06T01:30:07Z
Ketua Advokasi pemenangan Derasz, Epy Kusnadi SH. M.Kn


Sawahlunto - Tim advokasi dan pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (2018 -2023) nomor urut tiga Deri Asta dan Zohirin (Derasz) laporkan pelanggaran salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto ke Panwaslu Kota Sawahlunto.

Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan panwaslu Kota Sawahlunto Nomor : 05/LP/PW/Kot/03.06/V/2018, Ketua Advokasi pemenangan Derasz, Epy Kusnadi SH. M.Kn beserta tim laporkan Paslon Petahana terkait pelanggaran undang undang pasal 71 ayat 2, 3, dan 5.

Diungkapkan Epy Kusnadi kepada wartawan, Jumat (4/5) dikantor DPRD kota Sawahlunto, Paslon tersebut disinyalir melanggar pasal diatas dikarenakan menerima dan menandatangani penerimaan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Para PTT ini disinyalir ditempatkan dibeberapa SKPD/OPD diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BLHHP.

Menurutnya, tindakan dan perbuatan paslon dimaksud diduga dilakukannya semata-mata untuk kepentingan politik dari pada kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sangat merugikan paslon lainnya. Terutama paslon nomor urut 3.

“Ini diduga jelas melanggar undang-undang pasal 71 ayat 2, 3, dan 5, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Ditegaskan Epy Kusnadi, kepada Panwaslu untuk bisa memanggil kepala-kepala OPD terkait serta mencari data ratusan PTT yang diterima dalam masa 6 bulan tersebut. “Kami siap membuktikan, nanti di OPD-OPD yang berkaitan bisa dicari data penambahan PTT rentan waktu 13 Agustus 2017 sampai 12 Februari 2018," ungkap Epy Kusnadi.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panitia pengawas pemilihan umum Wilma Erida, S.Hi menjelaskan kepada wartawan via selulernya,  sampai saat ini ada 5 laporan yang masuk dan sudah dibahas di gakkumdu. 1 laporan sudah di SP3 kan oleh penyidik. Sedangkan 3 laporan tidak memenuhi persyaratan pelanggaran kampanye dan tidak dilanjutkan prosesnya.

Menyikapi pernyataan dari Epy Kusnadi, Wilma mejelaskan, tidak perlu menantang Panwaslu karena kita bicara data. Pertama diakan hanya memberikan surat saja, bukan melaporkan. Dia memberikan data tapi bukan sebagai pelapor. “Jadi bagi kami Panwaslu jika ada data dan tidak ada yang melapor, itu dijadikan informasi awal. Setelah jadi informasi awal itu akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Ditambahkan Wilma, terkait informasi yang dilaporkan itu kami sudah tindaklanjuti, sudah dibahas di gakkumdu dan sudah memanggil Sekda, OPD Dinas Pendidikan, Perhubungan dan Dinas Kesehatan, kemudian nama nama yang diangkat jadi PTT seperti yang tercantum dalam laporan tersebut," singkat Wilma. (dyko)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update