Padangpanjang – Pasca keluarnya jadwal sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 di Kota Padangpanjang, akan ikuti sidang pendahuluan.
Hal tersebut berdasarkan nomor perkara 9/PHP.KOT-XVI/2018. Paslon nomor urut 2 yakni H. Hendri Arnis, BSBA, dan H. Eko Furqani, SE. MM akan menjalani sidang pendahuluan pada 26 Juli nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra, melalui Komisioner Divisi Hukum Winda Aprizona saat dikonfirmasi Pasbana.com Selasa (24/7) menyampaikan, jelang sidang pendahuluan, KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan alat bukti terkait gugutan.
“Berdasarkan nomor perkara 9/PHP.KOT-XVI/2018, paslon nomor urut 2 akan menjalani sidang pendahuluan di MK pada 26 Juli nanti, dan kita tengah mempersiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan alat bukti terkait gugutan dari paslon nomor urut 2,” papar Winda.
Winda mengatakan, pada sidang tanggal 26 Juli tersebut, pihaknya hanya mendengarkan gugutan dari pemohon. dan pada tanggal 27 KPU harus memasukkan jabawan atas gugatan yang telah diajukan pemohon, yakni paslon 2.
“Pada tanggal 26 Juli kita mendengarkan gugatan dari pemohon, dan tanggal 27 Juli kita memasukkan jawaban atas gugatan yang telah diajukan. Sementara untuk sidang selanjutnya, kita akan menunggu keputusan dari MK,” jelas Winda.
Lebih lanjut Winda menambahkan, gugutan yang diajukan paslon nomor urut 2 tersebut terkait kecurangan-kecurangan di TPS yang ada di 6 kelurahan, yakni adanya perusakan surat suara, hak pilih yang dibatasi, dan adanya money politik dirutan. (Del)