Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Pasaman Umumkan DPSHP Pemilu Tahun 2019

24 Juli 2018 | 17:59 WIB Last Updated 2018-07-24T10:59:35Z



Pasaman - KPU Pasaman mengumumkan sebanyak 193.028 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2019. Penetapan itu melalui rapat Pleno Terbuka yang digelar di Media Center KPU, Minggu (22/7).

Dari jumlah tersebut, pemilh laki-laki terdapat 95.705 orang dan perempuan 97 323 orang. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 918 yang tersebar di 37 nagari di Kabupaten Pasaman.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, dari ratusan pemilihan sementara itu tersebar di 12 kecamatan yakni Kecamatan 17.761 orang dengan 80 TPS, Kecamatan 32.262 dengan 149 TPS. Dan Kecamatan Panti 22.334 orang dengan 106 TPS. Kemudian Kecamatan Mapattunggul 6.949 orang dengan 34 TPS, Kecamatan Dua Koto 19.045 orang dengan 92 TPS.

Dan Kecamatan Tigo Nagari 17 904 orang dengan 83 TPS, Kecamatan 16.991 orang dengan 80 TPS. Kecamatan Mapattunggul Selatan 6.161 orang dengan 32 TPS, Kecamatan Simpang Alahan Mati 8.294 orang dengan 40 TPS. Kecamatan Padang Gelugur 20 617 orang dengan 99 TPS , Kecamatan Rao Utara 8 263 orang dengan 43 TPS, Kecamatan Rao Selatan 16.447 dengan 76 TPS.

Dijelaskan Rodi, rapat pleno terbuka penetapan DPSHP pemilu tahun 2019 ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil pleno PPK yang sudah dilaksanakan sebelumnya. 

"Sebelum melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara ini, kita juga telah meminta tanggapan kepada seluruh masyarakat, termasuk tanggapan dari seluruh Parpol," katanya.

Hal ini merupakan bagian awal dari proses yang pada akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kita sangat berharap agar seluruh pihak-pihak terkait agar dapat berperan aktif jika mendapati adanya permasalahan dilapangan dalam hal ini. Agar nantinya tidak timbul permasalahan di kemudian hari saat penetapan proses DPT,” harapnya.

Selain Komisioner KPU, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri Sekretaris KPU Pasaman
Komisioner Panwaslu Kabupaten Pasaman, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), PPK se Pasaman serta perwakilan Partai Politik. (Ys/Gan)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update