Notification

×

Iklan

Iklan

2 Narapidana Rutan Klas II B Padangpanjang Dapatkan Remisi Bebas, 3 Dibatalkan

17 Agustus 2018 | 18.17 WIB Last Updated 2018-08-17T11:17:26Z


Padangpanjang – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia, memberikan remisi umum kepada 48 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Klas II B Kota Padangpanjang, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat (17/8).

Kepala Rutan Kelas II B Kota Padangpanjang, Don Victor Dela Cruya, S.Pd, MH mengatakan, dari 48 narapidana yang diberikan remisi umum, 2 diantaranya mendapatkan remisi umum langsung bebas (RU II), yakni Roni Irvandi dan Jefri.

“Dua diantaranya warga binaan kita mendapatkan remisi umum langsung bebas, tapi satu diantara mereka yakni Roni Irvandi harus menjalankan subsider terlebih dahulu, dan yang bebas hari ini hanya Jefri dengan kasus lantas,” sebut Don Victor.

Terkait adanya 3 narapidana yang remisinya dibatalkan, Don Victor menjelaskan, karena narapidana tersebut melakukan pelanggaran tata tertib, yakni kedapatan menggunakan handphone, serta terbukti positif pengguna narkotika, saat test urine yang dilakukan pihak Kantor wilayah Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat.

“Remisinya belum kita batalkan, baru diusulkan kepusat, dan nama merekapun masih terdapat didalam SK. Hal itu nanti tergantung pusat, apakah usulan kita diterima atau tidak, karena kita disini sangat melarang narapidana menggunakan Handphone, Narkoba dan lakukan pungli,” jelasnya.



Sementara itu, Wakil Walikota Padangpanjang dr. H. Mawardi MKM berharap narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar mampu menyesuaikan diri untuk kembali kemasyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan dan bersosialisasi dengan baik.

“Pemberian Remisi terhadap narapidana setiap HUT RI ini, merupakan hak setiap warga binaan. Bagi yang bebas kami harap saat kembali kemasyarakat berniat dan berusahalah bersosialisasi dengan baik, dan juga harus taat hukum, sehingga tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” papar Mawardi.

Mawardi menambahkan, bagi narapidana yang tidak menerima remisi di HUT RI kali ini, diharapkan kedepannya dapat memenuhi indikator tata tertib di Rutan, serta dapat berkelakuan baik.

Selain dihadari Wakil Walikota Mawardi dan istri, pemberian remisi umum tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padangpanjang Yulius Kaisar, Dandim 0307/TD Letkol, Inf. Edi Sugianto Harahap, S.Pd, dan unsur Forkopimda lainnya. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update