Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Napi LP Kelas II B Muaro Sijunjung Mendapatkan Remisi

17 Agustus 2018 | 16.35 WIB Last Updated 2018-08-17T09:35:24Z


Sijunjung - Sebanyak 135 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung mendapatkan Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Hari  Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.

Dari jumlah itu, ada dua napi dinyatakan bebas.Mereka adalah Sony Saputra Yonia. Napi kasus kecelakaan lalulintas ini mendapatkan remisi 1 bulan.Kemudian, Adrizal, napi kasus narkotika mendapatkan remisi 5 bulan.

Surat Keputusan remisi tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy kepada dua napi di Lapas Muaro Sijunjung, Jumat (17/8).

Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, memperigati Hari Kemerdekaan RI ke- 73, Presiden memberikan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi kepada napi  yang telah menunjukkan prestasi,  dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Remisi yang diberikan bervariasi, yakni 2 bulan hingga 6 bulan." Kepada napi  yang pada hari ini mendapatkan remisi, khusus yang bebas, saya mengucapkan selamat," ucapnya.

Ia juga mengingatkan napi agar selalu meningkatkan keimanan kepada Tuhan YME.Begitu juga napi yang bebas agar tidak kembali ke Lapas Muaro Sijunjung.

Upacara pemberian remisi ini dihadiri Ketua DPRD, Yusnidarti, Unsur Forkopimda,  Staf Ahli, Kepala OPD, Instansi Vertikal, Kalapas Muaro Sijunjung, Marten beserta jajaran dan undangan lainnya. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update