Notification

×

Iklan

Iklan

Meresahkan, Oknum Pegawai Honorer SMA Ini Ditangkap Karena Lakukan Pungli Pada Siswanya

14 Agustus 2018 | 18.13 WIB Last Updated 2022-01-11T09:54:43Z
Foto ilustrasi ( dok. Istimewa )
Pariaman - Ulah pegawai honorer di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Padang Pariaman ini memang cukup meresahkan. Ia melakukan pungutan liar kepada siswa yang ingin mengambil ijazahnya.

Dan Selasa ( 14/8)  , Kepolisian Resort Kota Pariaman, Sumatera Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai honorer yang berinisial An (37) tersebut.

"Memang benar anggota Polres Pariaman melakukan OTT kepada terduga dengan barang bukti uang Rp9 juta lebih serta barang bukti lainnya pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan di Pariaman.

Andri menambahkan bahwa selain uang tunai, pihak kepolisian setempat juga mengamankan beberapa lembar ijazah serta dokumen ex pelajar lainnya di sekolah tersebut sebagai barang bukti.

Berawal dari sebagian masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan oleh An saat siswa dan wali murid mengambil ijazah,  kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Setiap pelajar dimintai uang sebesar Rp60 ribu untuk menebus ijazah mereka, inilah yang dinilai menyalahi aturan dan berlawanan dengan hukum," katanya.

Untuk keperluan penyidikan,  pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut untuk mengetahui siapa pelaku utama dan apakah ada oknum lain yang memberikan arahan untuk mengutip sejumlah uang kepada wali murid.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian setempat, tercatat sebanyak 260 siswa yang akan menebus ijazah tersebut. Dan pungutan ini ditengarai telah berlangsung kurang lebih enam tahun terakhir ini.

Atas perbuatannya ini pelaku dapat dikenakan pasal 12 huruf E Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terkait status pelaku, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Hingga saat ini pihak kepolisian sudah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan," imbuhnya.

Selama 2018 katanya, aparat kepolisian setempat telah berhasil mengungkap dua kasus OTT di wilayah hukum Polres Kota Pariaman. Salah satunya di Dinas Perhubungan Kota Pariaman. (*)
Sumber: Antara

×
Kaba Nan Baru Update