Notification

×

Iklan

Iklan

Alak Toga Perkawinan di Mentawai Bakal Menjadi Peraturan Desa

12 September 2018 | 17.07 WIB Last Updated 2018-09-12T10:07:34Z

Mentawai - Beragamnya cara atau aturan yang berlaku dalam memberikan Alak Toga (Mas Kawin) diproses perkawinan adat Mentawai menjadi perhatian khusus bagi para tokoh adat, tokoh masyarakat, warga dan aparatur desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai. 

Wacana ini tertuang dalam seminar sehari Alak Toga (Mas Kawin) yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, Rabu (12/9).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Perwakilan Desa, Markus Samongilailai, Ketua Lembaga Adat Maileppet, Thomas Saleleubaja, Narasumber Dari Desa Muntei, Markus Sagari, Narasumber Desa Puro Yakobus, Kepala Desa Mailepet, Nikman Satiur,  Camat Siberut Selatan, Hijon.

Menurut Ketua Badan Perwakilan Desa. Markus Samongilailai, aturan Alak Toga ini di adat mentawai memiliki beragam cara dalam pelaksanaannya. Meskipun demikian di Kepulauan Mentawai memiliki satu kesatuan adat di dalam tata cara adat perkawinan.

Sehingga harapannya tambah Markus, dengan adanya aturan Alak Toga (mas kawin) yang baku, nantinya tidak memberatkan salah satu pihak bagi kedua mempelai yang akan melaksanakan perkawinan adat. “Baik perkawinan dua mempelai yang berasal dari budaya Mentawai yang sama ataupun perkawinan adat yang campur," simpulnya.

Disisi lain Kepala Desa Maileppet, Nikman Satiur menilai, rumusan aturan Alak Toga (Mas Kawin) yang sedang dibahas ini targetnya akan dibuat menjadi Peraturan Desa di Desa Maileppet. 

”Fungsinya jika nanti aturan ini berlaku, menjadi tatanan baru dalam sosial budaya masyarakat Mentawai, khususnya Desa Maileppet dalam melaksanakan aturan pemberian mas kawin yang sesuai dengan adat asli Mentawai," ujarnya.

Namun demikian tambah Nikman, rumusan ini masih banyak tahapan tahapan yang perlu dimusyawarahkan. Makanya kita coba membahas hal ini satu persatu dengan para tokoh masyarakat agar setelah matang akan kita bahas bersama dengan Bapak Bupati Kepulauan Mentawai untuk dijadikan Peraturan Desa. (Rz)
×
Kaba Nan Baru Update