Notification

×

Iklan

Iklan

Sikapi OTT Pungli di SMKN 2 Kota Solok, UPP Sumbar Supevisi Dan Asistensi Ke Polres Solok Kota 

12 September 2018 | 22.16 WIB Last Updated 2018-09-13T01:33:17Z


Solok -- Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di SMKN 2 Kota Solok oleh Polres Solok Kota, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sumbar lakukan supervisi dan asistensi terhadap UPP Kota Solok Di Polres Solok , Rabu ( 12/09).

Supervisi dan asistensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana UPP Prov Sumbar yaitu Irwasda Polda Sumbar KBP Drs Dody Marsidy, M.Hum,CFr.A beserta Tim yang terdiri dari Sub Direktorat Tipikor Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Inspektorat Prov Sumbar dan Dinas Pendidikan Propinsi Sumbar.


Sedangkan UPP Kota Solok dihadiri oleh Ketua UPP Kota Solok Kompol Sumintak S.H beserta anggota yang terdiri dari Inspektorat Kota Solok, Kejari Kota Solok, Dinas Pendidikan Kota Solok, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan para Kapolsek jajaran Polres Solok Kota.

Dalam sambutannya,  Ketua Pelaksana UPP Propinsi Sumbar menjelaskan bahwa tujuan dilakukan supervisi dan asistensi adalah untuk memonitor penanganan dan tindak lanjut OTT pungutan pendidikan di SMKN 2 Kota Solok, sekaligus memberikan asistensi bila ada kendala dalam penanganannya.

" Satgas Saber Pungli adalah perintah Presiden dan sampe sekarang kita tetap harus aktif bekerja untuk berkontribusi mendorong terlaksananya pernyelenggaraan negara yang bersih, " tegas Ketua UPP Provinsi Sumbar , KBP Drs Dody Marsidy, M.Hum,CFr.A.

Terkait pungli di sekolah, Dody Marsidy menyatakan bahwa hal ini sudah lama diwanti-wanti agar tidak terjadi lagi, ternyata masih juga terjadi, jangan dianggap sebagai kebijakan aturan mainnya sudah jelas bahwa ini dilarang. Diharapkan dengan adanya OTT ini dapat memberikan efek cegah dan efek jera bagi yang lain agar segera menghentikan praktik serupa.

Supervisi dilanjutkan dengan paparan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, SIK.,M.H. kepada tim UPP Prov Sumber dan UPP Kota Solok. 

Dalam paparannya Dony menjelaskan dasar pelaksanaan OTT, kronologis OTT, barang bukti yang disita, saksi-saksi yang telah diperiksa, mekanisme penarikan dan penggunaan pungutan pendidikan, kategori pungutan pendidikan dan batasan-batasannya dalam perundang-undangan, beda bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan, sifat dan ciri pungutan pendidikan, modus operandi dan pasal yang dipersangkakan serta tahapan proses penyidikan. 



Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, SIK.,M.H menguraikan batasan-batasan dalam penggalangan dana pendidikan dalam perundang-undangan yaitu :

Pertama, batasan dalam Peraturan Pemerintah RI No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Pada pasal 52 jelas dinyatakan bahwa melarang sumber dana pendidikan yang berasal dari peserta didik atau walinya yang tidka mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademis seperti penerimaan, penilaian hasil belajar atau kelulusan serta tidak dialokasikan untuk kesejahteraan satuan pendidikan. Lebih lanjut pada pasal 55 dijelaskan bahwa peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat, sukarela, diaudit akuntan publik serta diumumkan secara transparan di media nasional.

Kedua, batasan dalam Permendikbud Ri No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Pada pasal 1 angka 3, 4 dan 5 dijelaskan secara rinci pengertian bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan. Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan (Pasal 10). Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Ketiga, batasan dalam Peraturan Gubernur Sumbar No.31 tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Dijelaskan pengertian sumbangan adalah sukarela dan tidak mengikat (Pasal 1 angka 4), menggalang dana dalam bentuk sumbangan (Pasal 6), Tidak dibebankan kepada peserta didik yang tidak mampu (Pasal 7) dan tidak dikaitkan dengan persyaratan dan kegiatan akademik peserta didik (pasal 12 ayat 3).

Usai paparan Kapolres tersebut, Ketua UPP Prov Sumbar memberikan kesempatan kepada UPP Provinsi Sumbar dan Kota Solok untuk memberikan pertanyaan dan masukan.

Dari beberapa pertanyaan dan masukan baik dari Staf Kejati Sumbar, Dinas Pendidikan Prov Sumbar dan Kota Solok serta peserta lainnya diperoleh kesimpulan bahwa penanganan penindakan dan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Solok Kota sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh seluruh peserta kegiatan.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan Prov Sumbar (Drs Syofrizal M.T.) dan Kota Solok menyatakan bahwa ketentuan mengenai batasan-batasan dalam penggalangan dana pendidikan yang telah dipaparkan sudah betul dan hal tersebut sudah disosialisasikan berulang-ulang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh dikait-kaitkan dengan kegiatan sekolah lainnya.


Di akhir kegiatan, Ketua UPP Prov Sumbar mengingatkan kepada pihak sekolah yang sudah terlanjur salah mekanisme dalam menggalang dana pendidikan agar mengembalikannya kepada orang tua/wali murid, hentikan dan benahi lagi mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang ada. 

“Ini adalah perwujudan itikad baik dan jauh lebih baik ketimbang praktik tersebut tetap berlanjut dilaksanakan karena tidak akan membawa berkah bagi hidup“, ujar KBP Dody Marsidy.



KBP Dody Marsidy juga mengingatkan Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kota agar secara aktif memperketat pengawasan, dan mengingatkan kembali kepala sekolah dan komite sekolah, untuk ikut  berkontribusi terhadap pembenahan dunia pendidikan dan tidak menanamkan praktik pungli . (Nal)






×
Kaba Nan Baru Update