Padangpanjang – Wakil Walikota Padangpanjang dr. H. Mawardi, MKM sampaikan rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2018, pada Rapat Paripurna DPRD, di Auditorium Mifan, Kamis (13/9).
Mawardi menyampaikan, dari struktur pendapatan daerah secara keseluruhan terjadi penurunan sebesar Rp. 55.964.144.755,32 dari target awal APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 627.739.222.000,00 menjadi Rp. 571.775.077.244,68 setelah perubahan, atau turun sebesar 8,92%.
“Penurunan Pendapatan Daerah ini terjadi pada kelompok Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 56.060.144.755,32 atau diperkirakan turun sebesar 40,03% dari perkiraan awal APBD Tahun 2018, yakni dari Rp. 140.045.000.000,00 menjadi Rp 83.984.855.244,68. Penurunan ini terutama dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dimana terjadi penurunan sebesar Rp 49.565.802.960,32 dari sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 114.134.000.000,00 menjadi Rp. 64.568.197.039,68 atau turun sebesar 43,43%,” jelas Mawardi.
Mawardi menambahkan, pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp. 96.000.000,00 yakni dari Rp 33.380.699.000,00 sebelum perubahan menjadi Rp. 33.476.699.000,00 atau naik sekitar 0,29%. Kenaikan ini bersumber dari penyesuaian besaran dana BOS.
Terkait struktur belanja daerah, Mawardi juga menjelaskan bahwa secara keseluruhan perubahan belanja daerah tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp. 12.841.870.132,75 atau naik sebesar 1,87% dari Rp. 687.539.222.000,00 sebelum perubahan menjadi Rp. 700.381.092.132,75 setelah perubahan.
“Belanja tidak langsung direncanakan naik sebesar Rp.7.448.014.024,02 atau naik sebesar 2,73% dari Rp. 272.634.072.013,00 sebelum perubahan, menjadi Rp. 280.082.086.037.02 setelah perubahan,” sebut Mawardi.
Sedangkan, Mawardi menambahkan Belanja Langsung mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.393.856.108,73 atau sebesar 1,30 % dari Rp. 414.905.149.987,00 sebelum perubahan menjadi Rp. 420.299.006.095,73 setelah perubahan.
“Pada aspek belanja langsung ini terjadi penambahan, pengurangan dan pergeseran anggaran diantaranya dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Kota Padangpanjang terhadap pembayaran utang belanja pemerintah daerah sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangpanjang Tahun 2017,” jelasnya.
Lebih lanjut Mawardi menyampaikan, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 penerimaan pembiayaan juga mengalami perubahan, dimana terjadi peningkatan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, sebesar 115,06 % atau sebesar Rp. 68.806.014.888,07 dari Rp.59.800.000.000,00 sebelum perubahan menjadi Rp.128.606.014.888,07.
Menanggapi Nota Kesepakatan yang disampaikan Wakil Walikota Mawardi, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Dr. H. Novi Hendri, SE. M.Si mengatakan akan memeriksa secara detail terhadap nota tersebut.
“Kita akan memeriksa secara detail terhadap apa yang disampaikan wakil walikota tadi, dan kita berharap sebelum tanggal 30 September ini KUA PPAS Perubahan ini sudah ditetapkan,” pungkas Novi. (Del)