Notification

×

Iklan

Iklan

Kompol. Sumintak. SH: Jangan Anggap Tidak Ada Tim Saber Pungli di Kota Solok

04 Desember 2018 | 19.40 WIB Last Updated 2018-12-04T12:40:18Z


Solok - Berkaca dari 3 kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan liar (Saber Pungli) Kota Solok, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solok harus dapat membangun budaya anti pungli ditingkat pemerintahan Kota Solok.

Pemerintah Kota Solok, melalui Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) Kota Solok sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di 3 wilayah yang berbeda diantaranya, 2 oknum aparat Dishub memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa bukti setoran di terminal pada bulan Februari, penangkapan Kepala Sekolah SMKN 2 yang melakukan pungli terhadap orang tua murid pada bulan September dan pungli oknum pegawai honor SMKN 1 Bukit Sundi, Kota Solok. 

Kepala Unit Pemberantasan Pungutan liar Kota Solok yang juga selaku Wakapolres Kota Solok, Kompol. Sumintak. SH, menegaskan, Satgas saber pungli yang dituangkan melalui Perpres no. 87/2016 dalam melaksanakan tugas intelegen, pencegahan, penindakan dan yustisi akan memberantas pungli secara efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana di pemerintahan Kota Solok.

Sumintak mengatakan, selama perpres ini masih berlaku, jangan dianggap tim satgas saber pungli tidak ada di kota ini. Hal ini disampaikan saat sosialisasi membangun budaya anti pungli di pemerintahan kota Solok.  

Selain itu dihadapan para ASN se-kota Solok di gedung Serbaguna Kubung Tigobaleh Kota Solok, Kasubdit Tipikor, Direskrimsus Polda Sumbar, AKBP Sugeng Hariyadi S.Ik MH, mengatakan hal yang sama, tolak pungli untuk seluruh jajaran ASN termasuk kepala daerah terhadap masyarakat agar tercipta kinerja yang baik sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Perpres nomor 87/2016 ini tambah Sugeng, untuk melaksanakan tugas satgas saber pungli, pengendali atau penaggung jawab satgas dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. 

Ini artinya lanjut Sugeng, kelompok ahli sebagaimana dimaksud terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang memiliki ahli di bidang pemberantasan pemungutan liar yang tertuang dalam pasal 6 ayat 2 dalam perpres ini.

“Masyarakat bisa berperan untuk memberantas pungli langsung ataupun tidak langsung dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan atau dalam bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan," tutup Sugeng. (Riski)
×
Kaba Nan Baru Update