Notification

×

Iklan

Iklan

Pembukaan Jalan Yang Merusak Hutan Mangrove Dipastikan Tanpa Izin

17 Desember 2018 | 20.17 WIB Last Updated 2022-01-11T09:52:16Z
Hutan Mangrove di Apar - Pariaman yang rusak oleh pembuatan jalan yang dipastikan tidak mengantongi izin ( foto : Dok. Tomi Tanbijo )

Pariaman --- Pemerintah Desa (Pemdes) Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat mengaku tidak mengetahui pembukaan jalan baru yang membelah hutan Mangrove di kawasan desa setempat.

"Kami selaku pemerintahan desa tak pernah dikasih tahu oleh warga yang membuka jalan itu. Mereka juga tak pernah buat surat ke kita," ujar Kepala Desa Apar Hendrick seperti yang dilansir Covesia.com, Senin (17/12/2018) di kantor Desa Apar.

Kata Hendrick, memang awalnya akan ada pembangunan jalan baru di kawasan hutan Mangrove itu. Namun jalan baru yang akan dibuka berbeda lokasinya dengan pembukaan jalan yang dibuat oleh masyarakat sekarang.

"Saya justru mengetahui Minggu (16/12) kemarin dari seorang warga yang melaporkan bahwa adanya pembukaan jalan di desa kami," tambahnya.

Ditegaskan Hendrick, dirinya sudah beberapa kali memberikan sosialisasi soal banyaknya manfaat tanaman mangrove bagi kawasan pesisir pantai.

"Selain sebagai penahan air, mangrove itu bisa juga dijadikan sebagai objek wisata, yang membantu perekonomian masyarakat kita," lanjutnya.

Proyek pembuatan jalan baru itu akan menghubungkan Desa Ampalu dan Desa Apar.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Adrial juga menyatakan bahwa pembuatan jalan itu belum mengantongi izin.
Kata Adrial, pembukaan jalan penghubung desa tersebut merupakan pokok pikiran (Pokir) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pariaman asal daerah pemilihan (Dapil) Pariaman Utara. Namun, proses pembuatan jalan baru tersebut melenceng dari rencana awal.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Pariaman Rismen mengatakan jika pembukaan jalan baru tersebut belum melapor ke instansi yang dia pimpin.( Ril )
×
Kaba Nan Baru Update