Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padangpanjang Launching Aplikasi Pajak Daerah

18 Desember 2018 | 05.27 WIB Last Updated 2018-12-29T05:34:23Z

Padangpanjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) launching aplikasi pajak daerah dan pencanangan pajak rumah makan dan restoran sebesar 5%, di Rumah Makan Pak Datuak, Senin (17/12).

Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA mengatakan, besaran pajak rumah makan dan restoran di Kota Padangpanjang yang semula 10% turun menjadi 5% tersebut, agar para pengusahan rumah makan dan restoran tertib dalam membayar pajak.


Sekaligus, lanjut Fadly, penurunan besaran persentase pajak rumah makan dan restoran tersebut juga merupakan bentuk kemudahan bagi pengusaha, agar nanti ada ketaatan dan kepatuhan dari pengusaha-pengusaha dalam membayar pajak.

“Ini merupakan bentuk kemudahan bagi pengusaha yang kita berikan, agar para pengusahan rumah makan dan restoran tertib dalam membayar pajak. Karena, melalui ini kita ingin ekonomi Padangpanjang menggeliat serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," papar Fadly.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Padangpanjang Indra Gusnady, SE, M.Si menambahkan sesuai dengan Perda No 1 tahun 2018, setiap rumah makan dan restoran yang mempunyai penghasilan 20 juta perbulan wajib menerapkan pajak 5% ini.

“Membayar pajak merupakan suatu kewajiban, dan biasanya semakin bagus dan terkenalnya suatu restoran, semakin taat mereka membayar pajak, dan kita juga akan memberikan reword kepada rumah makan dan restoran yang telah menerapkan ini,” jelas Indra.

Indra juga menyampaikan, bahwa pihaknya ingin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dari tahun ke tahun. Dan Indra mengatakan, nanti pihaknya akan transparan terhadap uang yang di PAD ini.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Dr. Novi Hendri, SE, M.Si, unsur Forkopimda, Kepala OPD di Lingkungan Pemko Padangpanjang serta Pengusaha Hotel, Rumah makan dan Restoran se – Kota Padangpanjang.(Del)
×
Kaba Nan Baru Update