Notification

×

Iklan

Iklan

Selama Tahun 2018, LKIP Polres Kota Solok Melebihi Target Kinerja

30 Desember 2018 | 12.50 WIB Last Updated 2018-12-31T05:51:14Z


Solok - Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.,M.H., didampingi pejabat utama Polres Solok Kota menyelenggarakan konferensi pers akhir tahun mengenai akuntabilitas kinerja sepanjang tahun 2018 di Polres Solok Kota, Sabtu (29/12).

Kapolres Solok Kota menerangkan, bahwa ekspose akuntabilitas kinerja ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Polri.

”Berdasarkan Perkap tersebut, pelaporan dan ekspose akuntabilitas kinerja selama periode satu tahun wajib kita laksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Polri dalam penggunaan anggaran yang telah diberikan oleh negara," ujar Dony.

Dony menguraikan bahwa secara keseluruhan, dari 7 sasaran strategis yang ingin dicapai, kinerja Polres Solok Kota tahun 2018 dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) telah mencapai dan bahkan melebihi target kinerja yang telah ditetapkan.

Sasaran strategis pertama yaitu “Tergelarnya kekuatan Personel secara profesional” dengan indikator kinerja :
1. Persentase personel di seluruh Polsek, dengan target 48 %, dapat direaliasikan 43 % sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 90 %.

2. Persentase Polsek di Kecamatan, dengan target 86 %, dapat direaliasikan 86 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 100 %.

3. Persentase Bhabinkamtibmas di Polsek-Polsek, dengan target 100%, dapat direalisasikan 100 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 100 %.

Sasaran strategis kedua yaitu ” Meningkatkan pelayanan publik”, dengan indikator kinerja :
1. Persentase kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri, dengan target 65 %, dapat direaliasikan 67%, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 103 %.

2. Persentase penyelesaian komplain masyarakat terhadap pelayanan Polri, dengan target 75 %, dapat direaliasikan 100 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 133 %.

3. Persentase penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan di tingkat Polres dan Polsek, dengan target 100 %, dapat direalisasikan 100 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 100 %.

Sasaran strategis ketiga yaitu ” Terkelolanya situasi kamtibmas melalui peningkatan peran intelijen “, dengan indikator kinerja :
1. Persentase informasi intelijen yang didistribusikan ke lintas sektoral, dengan target 45 %, dapat direaliasikan 75 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 166, 67 %.

2. Persentase informasi intelijen yang didistribusikan ke fungsi lain, dengan target 45 %, dapat direalisasikan 70 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 155, 56 %.

Sasaran strategis keempat yaitu ” Kerja sama dengan instansi terkait “, dengan indikator kinerja berupa jumlah kerja sama dengan instansi terakait yang ditargetkan sebanyak 23 kerja sama, dapat direalisasikan sebanyak 24 kerja sama, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 104,35 %.

Sasaran strategis kelima yaitu ” Tergelarnya Bhabinkamtibmas di setiap Desa/Kelurahan dalam rangka implementasi Polmas dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan gejala sosial masyarakat “, dengan indikator kinerja “
1. Persentase penyelesaian permasalahan yang dilakukan Bhabinkamtibmas, dengan target 80 %, dapat direalisasikan 86,05 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 107, 56 %.

2. Jumlah komunitas masyarakat yang membantu tugas kepolisian dalam menciptakan Kamtibmas, dengan target sebanyak 7 komunitas, dapat direalisasikan sebanyak 9 komunitas, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 128, 57 %.

Sasaran strategis keenam yaitu ” Meningkatnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas “, dengan indikator kinerja berupa :
1. Persentase penurunan trend jumlah laka lantas, dengan target penurunan 5 %, dapat direalisasikan sebesar 16, 33 % sehingga capaian kinerja sebesar 327 %.

2. Persentase penurunan korban laka lantas meninggal dunia, dengan target penurunan 2 orang, dapat direalisasikan sebanyak 8 orang, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 400 %.

3. Persentase penyelesaian kasus laka lantas, dengan target penyelesaian 70 %, dapat direaliasikan sebesar 81 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 116 %.

Sasaran strategis ketujuh yaitu ” Meningkatnya penyelesaian tindak pidana” dengan indikator kinerja berupa persentase penyelesaian tindak pidana, dengan target sebesar 60 %, dapat direalisasikan sebesar 78,60 %, sehingga diperoleh capaian kinerja sebesar 131 %.

Meskipun secara keseluruhan Polres Solok Kota telah berhasil meraih capaian kinerja yang melebihi target kinerja yang telah ditentukan, Dony mengungkapkan bahwa Polres Solok Kota tetap harus meningkatkan capaian kinerja ini dengan cara menyusun target kinerja agar lebih realistis dan menantang serta berbasis anggaran dan berorientasi pada kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dony menambahkan, peningkatan kinerja yang telah diraih ini selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya penghargaan yang diraih baik dari masyarakat, instansi pemerintah dan bahkan dari Kementerian sebagai wujud nyata keberhasilan jajaran Polres Solok Kota menjawab kebutuhan dan harapan dari masyarakat. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update