Notification

×

Iklan

Iklan

KIA Jangan Pula Dijadikan Syarat Anak Masuk Sekolah

16 Januari 2019 | 15.00 WIB Last Updated 2019-01-16T14:38:39Z
Jasra Putra


JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menegaskan, Kartu Identitas Anak (KIA) jangan pula dijadikan syarat masuk sekolah. Bila ada daerah yang sampai menerapkan hal demikian, jelas merupakan pelanggaran hak anak.

“Perlu dipikirkan ulang kebijakan daerah yang menyatakan KIA salah satu syarat masuk untuk sekolah. Jangan sampai kebijakan ini mempersulit dan melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan, serta hak-hak pelayanan akses dasar lainya,” ujar Jasra, Selasa, (15/1) kemarin.

Selanjutnya, kata dia, keamanan data anak-anak harus memiliki akurasi yang  cukup tinggi. Sebab, tegasnya, predator kejahatan anak akan mudah menemukenali calon korbannya, kalau penyimpanan datanya tidak dilakukan secara baik.

Jasra mencontohkan, di Amerika kartu identitas anaknya terkoneksi dengan aplikasi yang disiapkan dan diunduh oleh orang tua, sehingga orang tua juga bisa mendeteksi secara dini kekerasan yang terjadi dengan anak.

Dikatakan, tujuan program KIA sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak meliputi peningkatan akurasi data kependudukan, perlindungan dan memberikan pelayanan publik. Pada prinsipnya, tegas putra Pasaman Barat itu, program ini baik untuk perlindungan bagi anak dan memberikan fasilitas kepada anak, agar identitas ini bisa dibawa oleh anak, termasuk keberlangsungan data ketika anak di usia 17 tahun dalam memperoleh KTP Elekteronik.

“Ada kecemasan anak dan keluarga, sebab ada yang mewacanakan KIA jadi syarat mendaftar anak-anak sekolah pada Juli 2019. Padahal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 27 ayat (1) ditegaskan, identitas diri setiap anak harus diberika sejak lahir. Pasal 2 identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta lahir,” sebutnya.

Pada Pasal 28 ayat (1), menurut Jasra, pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang administrasi kependudukan. Ayat (4) menyatakan, pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) tidak dikenai biaya. Artinya, sebut dia, anak yang telah memperoleh akta lahir sesungguhnya dalam UU tersebut, sudah diakui memiliki identitas kewarganegaraan dan memiliki hak dan tanggungjawab sebagai warga negara.

KPAI berharap, kata Jasra, program KIA jangan sampai membebani masyarakat karena persoalan belum siapnya aparat birokrasi di daerah melayani secara maksimal. Belajar dari pengalaman pengawasan KPAI terkait pemenuhan akta anak misalnya, kata dia, masih ditemukan ketidaksiapan birokrasi di daerah untuk melakukan pelayanan akta tersebut, sehingga beberapa kabupaten mengeluhkan keterbatasan SDM, anggaran, sosialisasi yang masih kurang, sampai persoalan input data dalam Sistem Administrasi Kependudukan. (Musriadi Musanif)
×
Kaba Nan Baru Update