Notification

×

Iklan

Iklan

Pedagang Aur Kuning Demo Ke DPRD , Tuntut Perwako Tentang Restribusi dan Aturan Kartu Kuning Dicabut

04 Februari 2019 | 00.32 WIB Last Updated 2019-02-04T17:33:09Z

Bukittinggi — Restribusi yang dirasakan terlalu tinggi dan regulasi kartu kuning yang diatur Perda yang tidak berpihak pada pedagang , mendorong ratusan pedagang Pasar Terminal Aur Kuning, melakukan hearing ke Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (04/03).

Mereka menuntut agar para anggota dewan dapat membela dan memperjuangkan nasib pedagang, khususnya pedagang Pasar Aur.

Hanafi, Ketua Persatuan Perkumpulan Pedagang Aur Kuning, menjelaskan, kedatangan pedagang ke DPRD Bukittinggi ini, untuk meminta perhatian kepada anggota DPRD sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi para pedagang. Karena sejak awal tahun 2019, pemerintah kota Bukittinggi memberlakukan kenaikan retribusi pasar. Selain itu pedagang juga meminta perda terkait sistem regulasi kartu kuning sebagai tanda pedagang hak sewa dirubah.

“Kenaikan retribusi yang ditetapkan sangat tinggi hingga lebih 100%. Kenaikan itu sangat memberatkan kami pedagang. Selanjutnya regulasi kartu kuning yang diatur melalui perda, cukup merugikan pedagang juga. Kami tidak boleh membalikkan nama dan menjadikan kartu kuning sebagai jaminan dalam peminjaman ke bank. Ini yang kami tuntut untuk dirubah oleh Walikota dan juga DPRD,” jelasnya.

Pedagang secara tegas meminta, Perwako harus ditunda dan dicabut demi kepentingan umum masyarakat, khususnya pedagang di kota Bukittinggi. Selain itu, pedagang juga meminta perda terkait pengelolaan pasar no 22 tahun 2004 juga dirubah.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, aspirasi dan tuntutan pedagang Pasar Aur, telah diterima dan akan dibicarakan bersama pemerintah kota Bukittinggi. Karena memang setelah penyampaian aspirasi DPRD langsung melaksanakan rapat kerja dan mengirimkan rekomendasi kepada pemko untuk peninjauan kembali kenaikan tarif retribusi itu.

“Sepanjang ini kebenaran untuk masyarakat dan sesuai aturan, kami akan perjuangkan. Namun, tentu harus ada proses dan mekanismenya. Kami akan bekerja sesuai fungsi dan kewenangan kami di DPRD. DPRD juga sudah menyampaikan surat kepada pemko untuk meninjau kembali perwako yang telah dijalankan itu. Surat itu, masih diproses di pemko dan belum kami terima jawabannya,” ujar Beny didampingi Wakil Ketua H. Trismon, Yontrimansyah, Anggota DPRD, Asril, Syaiful Effendi dan Fauzan Haviz.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, M. Idris, membenarkan, surat dari DPRD untuk peninjauan kembali sudah diterima pemerintah kota. Saat ini balasan dari surat itu sedang dilakukan pembahasan. “Kita akan segera membalas surat dari DPRD dalam beberapa hari kedepan. Jawaban dari pemko nantinya, tentu dapat mengakomodir seluruh kepentingan dan mengkaji seluruh aspek,” tegasnya.(Ril/Kaba12.com)

×
Kaba Nan Baru Update