![]() |
Kajari Bukittinggi, Feri Tas SH. MH ( foto : Rizky ) |
Bukittinggi - Usai Pemilu, Kejari Bukittinggi melanjutkan pemeriksaaan dan percepat kasus korupsi. Seperti janji-janji sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari Pemerintah Kota Bukittinggi 2012.
Usai menghadiri Apel Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2019 di Mapolres, Kejari Bukittinggi Ferri Taslim SH, MH menegaskan, "Kita tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi koruptor di Kota Bukittinggi. Hari ini sedang kita periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah organisasi KNPI periode tahun 2012, dengan inisial DAA." Senin, (29/04).
Artinya lanjut Kajari, kita komit dengan tugas dan kita minta kepada pihak-pihak yang terkait agar koorperatif dengan kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Silahkan tanya perkembangan pemeriksaan kepada Kasi Pidsus nanti.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaan Saksi atau Tersangka lain, Kajari menjawab, "Ya sudah beberapa kali kita layangkan surat pemeriksaan terhadap Saksi DK, namun hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan. Kalau tidak koorperatif, kalau nanti sudah kita tetapkan jadi Tersangka, ya tinggal kita buat daftar pencarian orang (DPO). Lebih lengkapnya dengan Pak Kasi Pidsus ya."
Sementara itu di ruang terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Reza Rahim SH, MH mengatakan, "Yang bertanggung jawab atas dana hibah tersebut adalah DAA selaku Bendahara KNPI, saat ini statusnya sudah jadi Tersangka dan Saksi DK selaku Ketua KNPI."
![]() |
Kasi Pidsus Kejari Bukitinggi, Reza Rahim SH. MH |
Ketika ditanya apakah beliau nanti akan ditahan, Kasi Pidsus menjawab, kita tunggu informasi dari tim. DAA sudah datang bersama penasehat hukumnya dan masih dalam proses pemeriksaan. Namun DK setelah beberapa kali panggilan hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejari.
Namun tunggu statusnya meningkat menjadi Tersangka, sesuai undang-undang kita bisa buat DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Tersangka disangka tidak membuat laporan dan dokumen pendukung dari penggunaan dana hibah sebesar Rp. 181.250.000,- dari Rp. 200.000.000,- yang dikucurkan Pemko Bukittinggi pada Tahun 2012. Jika hasil sangkaan tidak ada kendala atau dianggap lengkap, kita tinggal pemberkasan dan diserahkan kepada Jaksa Peneliti.
DAA telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun pidana penjara. (Rizky)