Notification

×

Iklan

Iklan

E-Claim Mudahkan Rumah Sakit Dalam Pengajuan Klaim Kepada BPJS Kesehatan

30 April 2019 | 08.58 WIB Last Updated 2019-04-30T02:28:47Z

Solok,  – Setahun setelah pelaksanaan E-Claim di masing-masing Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), BPJS Kesehatan Cabang Solok menyelenggarakan Evaluasi Implementasi E-Claim bersama FKRTL di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, Senin (29/04). 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Solok ini dihadiri oleh Kepala Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Direktur Rumah Sakit, Petugas E-Claim dan Penanggungjawab Jaimnan Kesehatan Nasional (JKN) di masing-masing Rumah Sakit, serta Duta BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Kepala Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Marinus Hardi Sampeliling menyampaikan Roadmap pengelolaan klaim dari tahun 2014 sampai sekarang. Bahwa pada tahun,  2014 hingga tahun 2016 dokumen klaim masih bersifat manual, sehingga menyebabkan penumpukan dokumen, dan membutuhkan lebih banyak Sumber Daya Manusia (SDM). 

Beranjak kepada tahun 2017 BPJS Kesehatan sudah mulai menggunakan Verifikasi Digital Klaim (Vedika) yang melahirkan terobosan baru dengan peran dominan dari aplikasi, sehingga tidak lagi membutuhkan SDM sebanyak sebelumnya. 

“Dan pada tahun 2018, BPJS Kesehatan melahirkan inovasi terbaru yaitu E-Claim yang merupakan roadmap dari Vedika. E-Claim merupakan metode simplikasi dokumen klaim melalui file elektronik, sehingga bisa mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan,” tutur Hardi.

Dengan menggunakan E-Claim banyak manfaat yang didapatkan, diantaranya memudahkan penghitungan berkas, memudahkan pencarian berkas klaim saat verifikasi dan saat audit, serta mengefisiensikan biaya fotocopy oleh Rumah Sakit. Disamping itu, Hardi juga menyampaikan feedback hasil Implementasi E-Claim di FKRTL. 

“Masih ada FKRTL yang menjadi mitra kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Solok yang belum menggunakan E-Claim, kami harapkan komitmennya pada bulan Mei 2019 semuanya telah menggunakan E-Claim,” tegas Hardi.

Salah satu FKRTL yang telah menerapkan E-Claim sejak tahun 2018, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda Solok membagikan pengalamannya bahwa saat awal pengunaan aplikasi E-Claim terkendala karena keterbatasan SDM dan juga menggunakan mesin scanner yang biasa. Tetapi setelah menggunakan mesin scanner yang lebih memudahkan pekerjaan, proses klaim berjalan dengan lebih mudah.

 “Biasanya petugas kerepotan harus membawa banyak dokumen ke Kantor BPJS Kesehatan, semenjak ada E-Claim hanya membawa flashdisk dan beberapa file yang dipersyaratkan sebagai hardcopy,” ucap Vyola Regina, Direktur RSIA Permata Bunda Solok. 

Pada kesempatan yang sama Hardi juga mensosialisasikan Whistle Blowing System (WBS) sebagai layanan pengaduan terkait gratifikasi yang terjadi di BPJS Kesehatan. 

Pengaduan dapat disampaikan kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran melalui komunikasi tatap muka, email, telepon, serta Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) yang terintegrasi pada website BPJS Kesehatan. 

“Identitas pelapor akan dirahasiakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga Bapak/Ibu tidak perlu takut melaporkan saat menemukan praktik gratifikasi,”  Hardi.

Melalui kegiatan ini diharapkan inovasi yang telah dihadirkan BPJS Kesehatan dapat memudahkan faslitas kesehatan sehingga dapat lebih optimal memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dan juga diharapkan kerjasama dari faslitas kesehatan sebagai mitra kerja sama BPJS Kesehatan untuk membantu menyampaikan laporan apabila ada tindakan pelanggaran oleh petugas BPJS Kesehatan.(Nal)
×
Kaba Nan Baru Update