Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap Polda Sumbar

24 April 2019 | 07.01 WIB Last Updated 2019-04-24T00:01:56Z
Konferensi Pers oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait Penangkapan Penjual kulit harimau Sumatera ( Foto: Republika)

PASBANA.COM. PADANG -- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menangkap dua orang tersangka penjual kulit harimau Sumatera di Bukittinggi pada Jumat (19/4). 

Tersangka berinisial S merupakan pemilik toko barang antik di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi. Ia ditangkap dengan barang bukti kulit harimau Sumatera yang masih basah.

Satu lagi tersangka A yang merupakan seorang wiraswasta merupakan orang yang menitipkan sejumlah barang bukti berupa offset kulit harimau dan tulang belulang harimau untuk dijualbelikan. 

"Kami tim gabungan dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar bekerja sama dengan BKSDA Sumbar menangkap tersangka terkait penjualan kulit dan tulang berlulang harimau Sumatera yang dilindungi," kata Kasubdit IV Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo di Markas Polda Sumbar, Selasa (23/4).

Dari tersangka A dan S, Polda Sumbar mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, dua buah tulang tengkorak harimau, dua tulang pinggul harimau, 10 tulang bagian kaki harimau, dua tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, satu tengkorak tapir dan satu offset kulit harimau. 

Satu kulit harimau ditemukan masih dalam kondisi basah. Polda memperediksi harimau Sumatera tersebut baru dikuliti dalam satu bulan terakhir. Begitu juga dengan tulang belulang harimau yang masih ada tempelan daging yang masih basah. Rencananya S akan menjual kulit dan tulang harimau ini seharga Rp 32 juta. Tapi penjualan tidak jadi karena sudah lebih dulu diamankan polisi.

Rokhmad menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan pihak yang memburu harimau tersebut. Hingga saat ini polisi belum diketahui dari mana harimau Sumatera tersebut ditangkap. Dan perdagangan ini pun kata dia memang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga kepolisian harus mengumpulkan informasi lebih banyak. 

Atas perbuatannya menjual tubuh binatang yang dilindungi oleh hukum internasional, kata Rokhmad, pelaku S dan A disangkakan dengan pasal 21 ayat 2 huruf B yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. 

Juga pasal 21 ayat 2 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di luar Indonesia
Kemudian juga pasal 40 ayat dua berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 atar 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3 dipindana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Ril/REP)
×
Kaba Nan Baru Update