Notification

×

Iklan

Iklan

Karena Uang 50 Ribu, Buya Tega Tusuk Temannya Hingga Tewas

03 April 2019 | 21.28 WIB Last Updated 2019-04-03T14:28:21Z
Bermawi alias Buya (65) saat diamankan petugas Polisi dari Polres Solok Kota di rumah anaknya ( dok.istimewa)

SOLOK - Gara- gara uang lima puluh ribu rupiah, Bermawi panggilan  alias Buya (65)  tega menghabisi nyawa temannya sendiri dengan sebilah belati.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dòny Setyawan SIK MH dI Solok, Rabu (3/4) mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, diketahui antara korban  Herman (54) dan tersangka Bermawi bertengkar masalah pinjaman uang.  

"Herman meminjam uang Bermawi sebesar lima puluh ribu rupiah. Herman tak mau membayar hutang lalu terjadilah pertengkaran mulut,"ujar Dony.

Selasa siang itu,lanjùtnya, Bermawi dan Herman dan beberapa tukang ojek lainnyà yang mangkal di pangkalan ojek depan Kampus UMMY. Tak lama berselang, Herman dan Bermawi terlibat perang mulut.

Karena emosi, Bermawi mendorong tubuh Herman ka arah jalan. Kemudian Herman berusaha untuk melawan. Melihat gelagat Herman, Bermawi semakin emosi dan mencabut sebilah belati yang terselip di pinggangnya dan langsung menusukannya ke dada kiri Herman. Melihat Herman bersimbah darah, Bermawi langsung kabur dan meninggalkan belati yang dia pakai tergeletak  begitu saja di jalan.


Tubuh Herman yang ambruk bersimbah darah dibawa oleh teman- tèman sesama tukang ojek lainnya ke Rumah Sakit Tentara. Tak sampai lima menit di rumah sakit Herman menghembuskan nafas terakhir.

Dikatakan Dony, berdasarkan hasil olah TKP, jajaran Polres Solok melakulan penyelidikan terkait keberadaan Bermawi. Dari hasil penyelidikan diketahui Bermawi bersembunyi di rumah anak kandungnya di Jorong Lurah Nan Tigo,Nagari Selayo,Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kemudian personil Polres Solok Kota dibawah pimpinan Kasat Reskrim melakukan pengejaran. Akhirnya warga Jalan Puti Bungsu,Kelurahan Nan Balimo,Kecatan Tanjung Harapan Kota Solok ini ditangkap di rumah anaknya tanpa perlawanan.Bermawi disangkakan Pasal 338 KUHPidana Subsidier Pasal 351 ayat (3),KUHPidana. 

"Bermawi beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma no pol BA 5561 PG dan satu helai pakaian  ditahan di Polres Solok Kota,"ujar Dony.(Ril )
×
Kaba Nan Baru Update