Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki 816 gram Ganja Kering, Pengedar di Batipuh Diringkus Polisi

18 April 2019 | 18.01 WIB Last Updated 2019-04-18T11:07:38Z


Padangpanjang – Menjadi Target Operasi (TO) sejak beberapa tahun terakhir, akhirnya pemakai sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpanjang. 

MB (35) diringkus pihak kepolisian pada Selasa malam (16/4) sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya di Jorong Mato Aia, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

“MB merupakan TO kita selama ini, namun ia tergolong licin karena selalu lolos dari buruan polisi. Tetapi sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga, dan MB diringkus dirumahnya sendiri,” jelas Kapolres AKBP Cepi Noval,SiK melalui Wakapolres Padangpanjang, Kompol M. Nasir didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Asrul Harahap, SH saat press release di Mapolres setempat, Kamis (18/4). 

Nasir mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu paket kecil ganja kering siap edar seberat 0,56 gram yang dibungkus plastic dan dibungkus lagi dengan kertas, serta satu paket besar ganja kering seberat 816,98 gram yang dibungkus dengan lakban, dan uang pecahan 50.000 senilai Rp. 200.000,-.

“Dari pengakuan pelaku, awalnya paket besar ganja kering tersebut beratnya 1 kg. Namun, karena sebagian telah ia jual dan ia konsumsi sendiri, sehingga berat ganja kering itu menjadi 816,98 gram,” paparnya.

Nasir menjelaskan, awalnya kronologis penangkapan, pelaku ditangkap oleh Polsek Batipuh Selatan bersama warga pada Selasa malam pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan pihak kepolisan menemukan satu paket kecil ganja kering kecil yang disimpan di bawah kasur kamar pelaku.

Mendapati hal tersebut, Polsek Batipuh Selatan menghubungi dan melaporkan penangkapan ke Satresnarkoba Polres Padangpanjang. Saat menuju TKP dan ikut melakukan penggeladahan, Satresnarkoba menemukan kembali satu paket besar ganja kering yang ia disimpan didalam lemari.

“Dari keterangan pelaku, barang tersebut ia beli dari pengedar di Panyabungan, Sumatera Utara. Dan sampai saat ini kita masih melakukan pendalam, untuk barang bukti dan pelaku telah kita amankan di mapolres, guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, MB terjerat Undang-Undang no. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat satu tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update