Notification

×

Iklan

Iklan

Pekerja Konstruksi Wajib Sertifikasi

23 April 2019 | 14.14 WIB Last Updated 2019-04-23T07:14:18Z


Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Konstruksi Balai Jasa Konstruksi wilayah I Banda Aceh mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 117 peserta dan dilakukan selama 2 hari, 22-23 April 2019. Pembukaan acara bimtek berlangsung di Hotel Kolivera, Kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur, Senin, (22/4). Bimtek dibuka secara resmi oleh Walikota Payakumbuh diwakili Asisten II Setdako Elzadaswarman.

Dalam sambutan, Elzadaswarman mengatakan sangat mendukung dan sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek ini. Dengan adanya kegiatan Bimtek dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, sertifikat bimtek yang diterima nanti akan menjadi modal yang sangat besar untuk kedepan.

“Dengan adanya sertifikat tersebut, berarti keahlian para pekerja sudah teruji dan profesional sehingga dapat dihargai dengan upah yang setimpal dengan kerja kerasnya,” ujar Om Zet, panggilan akrab Elzadaswarman.

Elzadaswarman menambahkan, diharapkan bimbingam teknis ini dapat meningkatkan pengetahuan dan sikap para peserta dalam menerapkan kaidah-kaidah keselamatan.

“Keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta pemberian pengakuan kepada para peserta setelah melakukan pelatihan dengan metode distance learning, dan dinyatakan lulus pelatihan dan uji kompetensi sebagai tenaga ahli K3 konstruksi,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas PUPR Muslim, mengatakan Bimtek SMK3 dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para tenaga kerja konstruksi di proyek berbasis masyarakat agar mutu hasil pelaksanaan pekerjaan tetap terjamin.

“Sertifikat kompetensi yang nantinya mereka miliki dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat pekerja konstruksi agar dapat meningkatkan taraf hidupnya kelak,” ujar Muslim.

Dikatakan, tujuan lain dari pelaksanaan Bimtek tersebut adalah menyebarluaskan informasi dan peningkatan pengetahuan SMK3 konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapan K3 pada pengadaan barang dan jasa.

“Melalui Bimtek ink diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan material dan peralatan serta teknologi yang memenuhi standar, norma, prosedur, dan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja serta meningkatkan pengetahuan dalam pengaturan dan peningkatan manajemen mutu, biaya, waktu, dalam pelaksanaan konstruksi,” ujar Muslim.

Sementara, Kepala Sub bagian Tata usaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat jendral Bina Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh Danny Suriansyah yang juga merupakan narasumber dalam Bimtek SMK3 ini mengatakan setiap tenaga kerja j wajib memiliki sertifikat kompetensi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 (1) dan 70 (2) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan bahwa setiap Penyedia dan/atau Pengguna Jasa wajib mempekerjakan tenaga konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja,” terang Danny.

Kepada para peserta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis dan dinyatakan LULUS, berhak mendapatkan Surat Keterangan/Sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR sebagai Petugas K3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2014. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update