Notification

×

Iklan

Iklan

PTPS Harus Memastikan Jumlah Surat Suara Tercoblos Sama Dengan Jumlah Pemilih Yang Mencoblos

11 April 2019 | 13.09 WIB Last Updated 2019-04-11T06:09:58Z

Agam - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus memastikan jumlah surat suara tercoblos sama dengan jumlah pemilih yang datang di TPS. Ini adalah salah satu tugas pengawasan yang harus dilakukan oleh PTPS di masing-masing TPS.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Kecamatan Kamang Magek, saat Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara di ruang aula guru Kantor Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Kamis, (11/04).


Selain itu tambah Idris, "Dalam bimbingan teknis peningkatan kapasitas ptps se kecamatan kamang magek ini diantaranya memberikan penjelasan tentang tugas-tugas ptps saat pemungutan dan penghitungan suara, penggunaan aplikasi siwaslu, tanya jawab serta simulasi pelaksanaan tugas saat berada di tps."

Sementara itu Ramadanis, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kamang Magek, menambahkan, "Tujuan kegiatan ini agar seluruh petugas PTPS dapat memahami tugas-tugas nya dan penggunaan aplikasi siwaslu saat pemilu tanggal 17 April 2019. Ini adalah bimtek terakhir diharapkan tidak ada kendala saat acara pelaksanaan pemilu berlangsung." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update