Notification

×

Iklan

Iklan

Hanya Dalam Hitungan 2x 24 Jam , Polres Solok Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Muaro Paneh, Solok

17 Mei 2019 | 19.35 WIB Last Updated 2019-05-17T12:35:56Z

SOLOK – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap Delvy Busyra (41) di Jorong Balai Pinang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa lalu (14/5). Pelaku Rahman alias Pito (28) ditangkap pada Kamis (16/5) sekira pukul 16.30 WIB di Padang Aro, Solok Selatan. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/07/V/2019/Polsek Bukit Sundi, dan Surat Perintah penangkapan No Pol: Sp.Kap/ 46/V/2019.Reskrim.

Baca berita sebelumnya di: Sesosok Mayat Bersimbah Darah Ditemukan Di Jenjang Kincia Muaro Paneh - Solok

Rahman alias Pito (28), warga Jorong Koto Panjang, Muaro Paneh, ditangkap saat berpapasan dengan personel Polres Solok Kota yang melakukan pengejaran di jalan Padang Aro, Solok Selatan. Saat ditangkap, petugas terpaksa melakukan penembakan ke kaki kanan pelaku, karena melakukan perlawanan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah pisau kecil, baju dan celana korban, 1 unit handphone merk Blackberry milik korban yang dibawa lari tersangka, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat nomor.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 jo 338 KUHP, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K, MH didampingi Wakapolres Kompol Budi Prayitno, Kasat Reskrim Iptu Defrianto,SH  dalam konferensi pers di Mapolres Solok Kota, Jumat (17/5), menyatakan pembunuhan dilakukan bermotif dendam tersangka kepada korban, karena pembagian uang hasil kejahatan. Sebelumnya, pelaku pernah membantu korban dengan mengenalkan korban ke pembeli mobil L300 hasil curian korban. Namun setelah mobil terjual, korban tidak memenuhi janji.


“Korban maupun pelaku merupakan anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor. Petugas terpaksa melakukan penembakan ke pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Defrianto juga mengungkapkan jejak kriminal pelaku terbilang cukup panjang. Bahkan tindak kriminal pelaku, sudah dilakukan sejak usia belia. Pada usia 11 tahun, tepatnya pada tahun 2002, pelaku sudah mendekam di Lapas Palembang, Sumsel, dalam kasus pencurian dengan vonis 7 bulan penjara. Setahun berselang, pada 2003, pelaku kembali ke Lapas Palembang atas kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis 1 tahun penjara.

Pindah ke Kota Solok, Rahman kembali masuk penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis 6 bulan penjara di Lapas Kelas II.B Laing Solok pada tahun 2006. Kasus pencurian dengan pemberatan kembali diulangi pelaku pada 2009, dan membuatnya divonis 7 bulan penjara di Lapas Kelas II.B Laing Solok.

Pada 2015, pelaku kembali di jerat atas kasus penggelapan dan penipuan. Rahman menjalani vonis 2 tahun penjara. Meski sudah berada di Lapas Kelas II.B Laing Solok, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sesama penghuni Lapas. Atas kasus ini, Rahman divonis 1 tahun penjara.


Sebelumnya, pada Selasa (14/5), sesosok lelaki berlumuran darah ditemukan tewas di dekat jenjang kincia (kincir air) di Korong Kincia, Jorong Balai Pinang Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Polres Solok Kota didapat identitas atas nama Delvi Busyra, kelahiran 3 Januari 1978 (41 Th), suku Minang, Wiraswasta, alamat Jl. Singgalang IV No 03 Rt 05 Rw 03 Kel. Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

Di tubuh korban ditemukan lima bekas tusukan benda tajam dan dua sabetan. Tiga tusukan bersarang pada bagian leher sebelah kana, satu tusukan pada telinga sebelah kanan, satu tusukan pada bahu kanan bagian belakang, satu sabetan pada pada telunjuk kiri dan satu sabetan lagi pada dagu sebelah kanan.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh saksi, Eka (40) di dekat tangga kincia dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tubuh berlumuran darah. Posisi korban agak miring sebelah kiri dengan menggunakan jaket warna abu abu, baju warna hitam dan celana jean berwarna hitam.


“Warga Berok, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok ini kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Sundi. Selanjutnya pihak Polsek mendatangi TKP dan ternyata memang benar ditemukan sosok mayat lelaki berlumuran darah,” ujar Dony.

Dikatakannya, pihak Polsek Bukit Sundi memberikan informasi kepada unit Identifikasi Polres Solok Kota. Pukul 18.00 WIB, jenazah korban dibawa ke rumah sakit Muhammad Natsir untuk dilakukan visum luar pada tubuh korban. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update