Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Paripurna Ke 19 DPRD Kabupaten Pasaman Bahas Dua Pansus Ranperda

23 Mei 2019 | 13.28 WIB Last Updated 2019-05-23T06:28:17Z


Pasaman - Angota DPRD Kabupaten Pasaman melakukan Sidang Paripurna Ke 19 Dalam rangka Penyampaian Laporan Dua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan  Kepustakaan dan Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan, di aula rapat DPRD setempat, Kamis (22/5/2019).

Tampak Yasri, ketua DPR sebagai pimpinan sidang dan dihadiri oleh angota DPRD setempat. Juga tampak Bupati Pasaman, Kepala OPD, dan beberapa Awak media dan LSM.

Dalam rangka penyampaian Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan  Kepustakaan, tampak Yunelda Asra angota DPRD dari Partai Demograt maju menuju podium sembari memberikan tanggapanya sebagai berikut:

Setelah dilaksanakan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasaman tentang Ranperda Penyelenggaraan Kepustakaan DPRD Kabupaten Pasaman ke DPRD Kabupaten Bandung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat Tanggal 12 s.d. 16 Mei 2019 kemarin, maka, berkesimpulan bahwa:



Kabupaten Pasaman sudah selayaknya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perpustakaan karena bertujuan untuk meningkatkan minat membaca di tengah tengah masyarakat.

Perda Perpustakaan di Kabupaten Pasaman harus disahkan hal ini untuk memenuhi hal-hal yang dianggap perlu dilakukan di Kabupaten Pasaman. Melalui acuan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepustakaan ini kami serahkan kepada Paripurna untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 



Selanjutnya tamapak Nelfri Asfandi, S.Pt. maju ke kepan podium untuk menayampaikan laporan Pansus Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan sebagai berikut:

Setelah dilaksanakan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasaman tentang Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan ke Kabupaten Bungo, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada hari Rabu, 15/05/19 kemarin maka kami berkesimpulan bahwa:

Cagar budaya harus didayagunakan dan dilestarikan karena fungsinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah wilayah yang menjadi tempat keberadaannya.

Cagar budaya yang telah ditetapkan belum bisa memberikan fungsi optimal kepada masyarakat. Umumnya pengelolaan dilakukan oleh keluarga atau pewaris dari cagar budaya yang ada.



Membangun konstruksi utuh dan mengoptimalkan fungsi cagar budaya untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, sosial, dan kesejarahan.

Pendayagunaan dan pemanfaatan cagar budaya masih cenderung sebagai tempat wisata dan kegiatan keagamaan. Sementara untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, sosial, dan kesejarahan relatif belum terselenggara.

Selajutnya Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan ini, kami serahkan kepada Paripurna untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 



Sementara Mukhrizal, SH Sekretaris DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD melalui Pansus yang telah bekerja keras menyempurnakan dua buah Ranperda ini. "Semoga dua buah Ranperda yang telah disepakati dan disetujui menjadi Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta masyarakat" ucap mukhrizal.

Ditambahkan proses dan pelaksanaan Ranperda menjadi Perda merupakan cerminan hubungan kemitraan antara Pemda dan DPRD. "Terciptanya hubungan yang sinergi dan saling mendukung antara Pemda bersama DPRD yang telah terjalin baik selama ini kita pertahankan dan kita tingkatkan lagi di masa datang, terutama menyangkut program kegiatan untuk meningkatkan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pasaman" harap Mukhrizal.



Untuk itu, kedepannya kita berharap, dua buah Ranperda ini dapat tersosialisasikan secara aktif  ketengah-tengah masyarakat serta dapat dilaksanakan secara gra dual dan berkesinambungan sebagaimana maksud dan tujuan yang hendak diatur didalam muatan inti Perda-perda tersebut, ujar nya. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update