Notification

×

Iklan

Iklan

SISTEM ZONASI DALAM PPDB (Antara Peluang dan Tantangan)

12 Mei 2019 | 18.15 WIB Last Updated 2019-05-12T21:41:15Z

Oleh : Kasbi , S.Pd, S.Pd.I, M.Pd *)

Pasbana.com -- Setelah diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka secara jelas sistem zonasi mesti diberlakukan.

Merujuk pada permendikbud tersebut tepatnya pada pasal 16 ayat 1-4 dijelaskan bahwa jalur PPDB hanya ada 3 (tiga): 1)Jalur Zonasi, 2)Jalur Prestasi, dan 3)Jalur perpindahan tugas orang tua. Kuota melalui jalur zonasi 90%, selebihnya jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua masing-masing 5%.

Lebih lanjut, kepada calon Peserta Didik Baru dan orang tua juga harus memahami bahwa peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur dari 3 jalur dalam satu zonasi, lihat pasal 16 ayat 5.


Lalu apa dampak aturan ini terhadap sekolah? Apakah memberikan dampak positif atau negatif? Yang jelas setiap aturan yang dibuat pasti memberikan dampak tersendiri.

Bagi sekolah yang selama ini dikatakan sekolah unggul karena memang disamping sarana, pengelolaan, dan SDA nya memadai, juga tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sekolah tersebut diuntungkan dengan input atau calon peserta didik yang mereka terima berasal dari sekolah-sekolah unggul juga. Dengan diberlakukannya sistem Zonasi ini, maka secara otomatis ceritanya akan berbeda dan sistem zonasi ini merupakan tantangan tersendiri. Akankah kualitas itu masih bisa mereka pertahankan di tengah input yang beragam ini? Atau justru sebaliknya.

Sebaliknya bagi sekolah yang selama ini biasa-biasa saja dari sudut prestasi akademiknya, dengan diberlakukannya permendikbud ini, otomatis menjadi peluang tersendiri, sebab juga ada peluang untuk mendapatkan input unggul.

Diberlakukannya permendikbud ini semakin membuka peluang bagi semua sekolah untuk berkompetisi secara fair. Di sini kita akan melihat, mengukur, dan menilai sebuah proses pendidikan di sekolah, dan kompetisi antar sekolah akan terlihat sengit.

Selamat Berkompetisi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Zonasi Sekolah atau Zonasi Domisili ?

Sepertinya masyarakat dan terutama orang tua yang anaknya akan melanjutkan pendidikan perlu diberikan sosialisasi secara massif tentang sistem zonasi ini, menurut hemat penulis masih ada orang tua yang belum memahami sistem zonasi ini.


Sebagian kita tentu sudah mengetahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 ini 90% nya melalui jalur zonasi, hal ini sangat ditegaskan oleh mendikbud Muhadjir dalam berbagai kesempatan.

Setelah kita memahami bahwa sistem zonasi ini akan diterapkan secara ketat pada PPDB tahun ini, selanjutnya kita harus memahami apakah Zonasi yang dimaksud adalah zonasi sekolah seperti SMPN 1 zonasi nya ke SMAN 1 karena letak sekolahnya berdekatan, atau zonasi yang dimaksud adalah zonasi tempat domisili calon peserta didik baru.

Kembali merujuk pada Permendikbud no 51 tahun 2018 pasal 20 ayat 1 disebutkan dengan jelas bahwa zonasi yang dimaksud adalah ZONASI DOMISILI yang telah ditetapkan oleh pemda setempat, bukan zonasi sekolah.

Dengan kata lain, KK lah yang menjadi patokan zonasi ini, dan secara teknis disebutkan dalam pasal 18 ayat 2, KK yang diakui untuk pendaftaran peserta didik baru ini diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Maka dengan pasal 18 ayat 2 ini, pemerintah berupaya untuk meminimalisir pemalsuan KK, atau pembuatan KK dalam waktu dekat demi mendapatkan zonasi yang diinginkan.

Kesimpulannya. Sistem zonasi ini bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan rumah, di samping pemerataan peserta didik dan input tentunya.(*)

*) Penulis adalah Guru PAI BP SMAN 1 Padang Panjang.
×
Kaba Nan Baru Update