Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Jaring Empat Pasangan Ilegal Berusia Paruh Baya

23 Juni 2019 | 18.48 WIB Last Updated 2019-06-23T11:48:47Z

Bukitinggi -- Empat pasangan ilegal terjaring razia yang digelar tim SK4 Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang bekerjasama dengan tim Satpol PP Provinsi Sumbar, pada Sabtu malam (22/6/2019).

Dalam razia yang dimulai pada pukul 23.00 WIB tim menelusuri sejumlah hotel di jalan Ahmad Yani Bukittinggi yang selalu menjadi target razia tim termasuk melakukan razia di sejumlah lokasi yang sering dilakukan balapan liar.

Kasat Pol PP Bukittinggi, Syafnir menungkapkan tim langsung melakukan pergerakan kesejumlah hotel melati yang sering menerima pasangan tanpa hubungan status suami-istri.

"Dari beberapa hotel yang dirazia didapatilah sejumlah pasangan dalam satu kamar yang tidak dapat membuktikan kalau mereka adalah pasangan suami-istri yang sah," ungkap Syafnir.

Ditambah lagi, sambung Syafnir pasangan yang terjaring kali ini bukanlah pasangan muda-mudi, namun sudah tergolong tua dan diperkirakan telah berusia 50an. Dan dari keempat pasangan itu berasal dari Riau, Medan dan Jawa.

"Keempat pasangan ilegal itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Bukittinggi untuk diproses, jika terbukti bersalah melanggar perda no 3 tahun 2015 tentang Trantibum maka yang bersangkutan akan dikenakan denda perda," ulasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Sumbar, Dedy Dian Tolani yang ikut melakukan razia malam mengatakan keikutsertaan tim propinsi hanya untuk membantu dan melihat langsung razia yang dilakukan di kota wisata Bukittinggi.

"Apalagi kota wisata, pasti yang dibutuhkan pengunjung ketentraman. Nah, ini dimanfaatkan orang untuk berbuat yang tidak-tidak," ujarnya.

Disamping itu, pihaknya juga akan memonitor daerah kabupaten kota lain di Sumbar yang disinyalir adanya pasangan ilegal yang menginap di hotel-hotel.( Ril)

×
Kaba Nan Baru Update