Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Padangpanjang Sampaikan 5 Ranperda Pada Rapat Paripurna

18 Juni 2019 | 12.44 WIB Last Updated 2019-06-18T05:44:35Z


Padangpanjang - Walikota Padangpanjang sampaikan Nota Penjelasan atas penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (17/6) di Ruang Sidang DPRD, setempat.

Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA menyampaikan, lima Ranperda tersebut yakni Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pelayanan Pemerintahan Secara Elektronik, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk), Fadly mengatakan kemudahan bagi masyarakat memperoleh akses pelayanan merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap warga.

“Perlu diketahui, jelang akhir tahun 2018 telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar akselerasi perwujudan layanan adminduk. Menindaklanjuti peraturan dan kebijakan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” ujar Fadly.

Demikian juga halnya terkait Ranperda Pelayanan Pemerintahan Secara Elektronik, Fadly mengatakan E-government atau electronic  government adalah  penggunaan  teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi masyarakat.

“Pentingnya e-government salah satunya didasari atas kebutuhan pemerintahan yang transparan dan tuntutan akan perubahan jaman yang semakin maju. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang menghasilkan hubungan bentuk baru,” tuturnya.

Sementara, Fadly mengatakan, untuk menyikapi keterbatasan kemampuan pemerintah dalam berinvestasi membuat keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan guna menggerakan sektor riil. Upaya  daerah untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif serta kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah, sehingga berakibat pada penurunan daya saing daerah.

“Dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemko Padangpanjang perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional,” ungkapnya.

Terkait Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fadly mengatakan, berdasarkan perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan, dipandang perlu dilakukannya pengembangan Disdikpora dan Dinsos PPKB P3A.

”Pemko mengusulkan perubahan atau penambahan perangkat daerah untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tipe C, Dinas Sosial (Dinsos) Tipe C, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tipe C dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Tipe C,” jelasnya.

Sedangkan terkait Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fadly mengatakan pembangunan daerah yang berkelanjutan sebagai isu utama, aspek pengelolaan lingkungan hidup dijadikan dasar dalam mengembangkan berbagai kebijakan.

“Karena itu diperlukan strategi dan penjabaran lebih lanjut ke dalam langkah-langkah perencanaan pembangunan dalam kurun waktu yang lebih operasional dan dapat diimplementasikan secara konkrit,” pungkas Fadly. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update