Notification

×

Iklan

Iklan

HUT RI ke 74, 59 Narapidana di Rutan Klas II B Padangpanjang Mendapat Remisi

17 Agustus 2019 | 20.35 WIB Last Updated 2019-08-17T13:35:00Z


Padangpanjang - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia, memberikan remisi umum kepada 59 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Klas II B Kota Padangpanjang, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Sabtu (17/8).

Pemberian remisi ini sebagai wujud bentuk apresiasi kepada warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku, pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari - hari selama menjalani masa tahanan.

"Kami berharap narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku," ujar Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Klas II B, Ismail, A.Md, IP, SH mengatakan warga binaan yang diberi remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik disiplin dan memenuhi syarat lainnya. Dan pada peringatan HUT RI ke 74 ini, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 59 orang dengan kasus dan remisi yang berbeda pula.

"Sebanyak 16 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 12 narapidana remisi 2 bulan, 16 narapidana remisi 3 bulan, 12 narapidana remisi 4 bulan dan 3 narapidana remisi 5 bulan, mereka semua tersandung dalam kasus perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penggelapan dan narkotika," jelas Kepala Rutan.

Ismail mengatakan, tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang dari pelanggaran hukumnya, akan tetapi dilihat dari sikap dan perilaku narapidana saat di lapas.

Turut hadir dikesempatan tersebut, Wakil Walikota Padangpanjang Drs. Asrul, unsur Forkopimda, Pimpinan Sementara DPRD, Sekda Kota Padangpanjang, Kepala OPD, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Ny. dr. Dian Puspita Fadly Amran dan Ny. Nova Era Yanthy Asrul serta pejabat dan tamu undangan lainnya. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update