Limapuluh Kota, Pasbana - Menarik untuk disimak, dari proses persidangan ke tiga, dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan Zamhar Pasma Budi (50), warga Jorong Banja Laweh Kec. Suliki Kab. Limapuluh Kota, namun lama bermukim di Johor Baru Malaysia seret Sesmi Elinda (48), Janda Miskin asal jorong Kampuang Baru Nagari Andiang Kec. Suliki Kab. Limapuluh Kota, ke meja hijau Pengadila Negeri Tanjung Pati, Selasa, (10/12) siang.
Agenda tersebut mendengarkan keterangan Saksi Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU, juga ditegur Hakim karena menolak untuk menjawab pertanyaan PH terdakwa, Refrinadra dan Powa Paliko.
Menurut Saksi Ahli ketika ditanya, apakah berdasarkan tata bahasa yang dipahami Rita Novita, menyebutkan pihaknya hanya diberikan kewenangan oleh Balai Bahasa Sumatera Barat, sebatas menjelaskan makna dari postingan sosial media Facebook (FB) terdakwa, dan tidak dibenarkan memaparkan apakah tidak ada sebab akibat, munculnya status FB terdakwa yang disebutkannya bermakna mencela,” tanya Refrinadra.
Pasalnya, ketika PH terdakwa Sesmi Erlinda, keanehan yang terlihat pada sidang lanjutan, mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Rita Novita, SH MH yang dihadirkan JPU, mengaku utusan Balai Balai Bahasa Sumbar itu, namun ketika dimintakan Hakim tidak bisa memperlihatkan Surat Penugasan (ST) dari Lembaga yang menugaskannya.
Namun, Rita cepat berkilah ST tersebut, dikirim Lembaganya via emailnya, sembari utak- atik ponselnya dan melihatkan kepada Hakim, Junter Sejabat, SH, MH.
Sementara tanggapannya seputar pertanyaan JPU, Oky Desvian, SH seputar dua postingan Facebook milik terdakwa Sesmi Erlinda (43), janda beranak satu, warga Jorong Kampuang Baru, Kenagarian Andiang Kec. Suliki Kab. Limapuluh Kota ketika terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di jorong Kampuang Baru Kenagarian Andiang Kec. Suliki Kab. Limapuluh Kota, mengakses akun media sosial facebook melalui handphone miliknya merk Oppo A3S dengan akun sesmisesmi97@gmail.com dan password .....123, terkait postingan di akun facebook miliknya yang berisi,"mf yo kawan di fb, ambo ndak pulo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu...tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndak terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndak sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi lakinyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain itu pandapek ambo.. Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti. doa simiskin", yang mana arti dari postingan tersebut adalah " maaf ya kawan di fb, saya tidak merasa berkeluarga dengan pak Zamhar Sarkawi, saya memang orang miskin, tapi tidak sepantasnya ia mempermalukan dirinya sendiri, tapi saya tahu maklum, kasih tidak sampai judulnya, tidak terkendali lagi, sudah jadi mak tempong dia, saya tidak sakit hati, kasihan saya melihatnya, saya maklum, bahagia rumah tangga karena uang banyak, si betina pasti ada kekurangannya, kalau sepenuhnya menyayangi suami tidak mungkin dia melirik wanita lain, itu pendapat saya, kawan perbuat sepuasnya seberapa mampu menghina orang, saya doakan rumah tangganya kekal abadi sampai hari tua nanti, doa simiskin,” menurut Rita Novita tidak ada masalah.
Namun ketika JPU, mintakan Ahli Bahasa itu, apakah tidak mengandung makna fitnah atau sejenisnya, hanya dijelaskan benar memiliki makna,"mencela".
Akhirnya, Hakim yang memimpin sidang perkara PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/II/2019 dimana pada dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) dan pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menegur Saksi Ahli disidang ini, bukanlah dihadirkan sebatas membahas makna Tata Bahasa dari postingan FB terdakwa.
Tapi saudara Saksi Ahli juga harus bertindak adil sebagai Saksi Ahli Bahasa, termasuk harus menjelaskan makna dari postingan Saksi Pelapor (Zamhar Pasma Budi- red), demikian tegas hakim.
Usai Hakim menegur Saksi Ahli Bahasa, katanya ditugaskan Balai Bahasa Sumatera Barat itu, akhirnya melanjutkan sidang, Selasa (17/12) depan, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan terdakwa, Sesri Erlinda, dari dakwaan JPU serta para keterangan saksi yang telah dihadirkan JPU. (BD)