Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen, Ini Penjelasan Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D

19 Januari 2020 | 17.28 WIB Last Updated 2020-01-19T10:29:04Z
Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D 

Padang -- Terkait laporan mahasiswi salah satu Universitas di Padang tentang dugaan pelecehan seksual dari oknum Dosen dengan LP/17/I/2020/SPKT-BR yang sudah diterima oleh Polda Sumbar Rabu, (15/1) lalu, Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D Rektor Universitas Negeri Padang angkat bicara, Minggu (19/1).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh FY (29) oknum Dosen di Padang terhadap mahasiswinya UFP (20) pada Kamis (10/12) lalu, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Sumbar.

Berdasarkan laporan korban ke Polda Sumbar, diceritakan bahwa kejadian bermula saat kegiatan mahasiswa yang sedang berada di gedung FBS pada Kamis, (10/12) lalu, sekitar pukul 21:00 wib. Saat itu, FY mencubit betis UFP sambil mengatakan saya mau yang panas - panas. Kemudian UFP diajak oleh FY ke dapur dilantai dua yang berdekatan dengan WC wanita. Sesampai di dapur, FY menarik tangan UFP kedalam WC, kemudian mengunci pintu dan FY langsung melancarkan aksinya melakukan pelecehan terhadap UFP.

Sementara itu seperti yang di kutip dari media online Covesia.com, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (17/1/2020) sore, mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan korban. "Saat ini masih kita proses," ujarnya.

Stefanus mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada korban untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemanggilan kepada dua saksi yang merupakan rekan korban.

"Untuk hari ini (red-jumat) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua saksi," ujarnya.

Stefanus mengatakan bahwa pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan kepada oknum dosen yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Meski demikian, kata Stefanus, pihaknya belum menentukan kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum dosen tersebut.

"Pihak kepolisian serius dalam menyelesaikan kasus ini. Karena ada laporan pasti akan ditindaklanjuti, akan diproses secara serius," ujarnya.

Terpisah, menganggapi hal tersebut Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D menjelaskan, kejadian terhadap salah satu Dosen yang statusnya masih CPNS ini adalah oknum yang perilakunya sudah tidak bisa kita benarkan. Kalau ini nanti terbukti seperti laporan korban ke Polisi, maka calon Dosen itu akan diberhentikan.

"Saat ini oknum Dosen sudah kita istirahatkan/skor sementara, sambil menunggu prosesnya berjalan," ujar  Ganefri. Minggu (19/1) melalui pesan Whatsappnya.

Lebih lanjut Ganefri menegaskan, bahwasannya yang bersangkutan adalah calon Dosen yang berstatus CPNS dan bukan alumni dari Universitas ini. Atas kejadian ini rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang Etik, apabila memang ada unsur kesengajaan baik dari Dosen maupun Mahasiswi makan akan di ambil tindakan tegas.

Selain itu saat di tanya oleh pasbana.com terkait kegiatan belajar mengajar yang hingga larut malam Ganefri menjelaskan, untuk kegiatan belajar mengajar di lingkungan Universitas tidak ada kegiatan mahasiswa yang sampai jam 12.00 malam apa lagi sampai jam 01.00 malam, kegiatan hanya boleh sampai jam 10.00 malam dan harus ada Dosen pembimbing yang mendampingi, dan kalau mahasiswa melaksanakan kegiatan pada malam hari juga harus se izin Pimpinan Universitas.

(Put)

×
Kaba Nan Baru Update