Payakumbuh - Retribusi pasar yang dikenakan pada pedagang oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian tempat-tempat berupa toko atau kios, counter atau los, dasaran, dan halaman pasar yang disediakan didalam pasar daerah atau pedagang lain yang berada disekitar pasar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Derah (PAD). Hal tersebut dijelaskan Kadis Koperasi dan UKM Payakumbuh didampingi Kabid Pasar Arnel kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/2).
Dikatakan Arnel, untuk itu, mohon diperhatikan, pembayaran sewa bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila lewat dari tanggal dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terang Arnel, tunggakan selama 6 kali pembayaran akibatnya toko tersebut dapat ditutup paksa/disegel oleh Pemda (Pemerintah Daerah) kota Payakumbuh atau dicabut hak sewanya dan selama masa penyegelan Pemda tidak menjamin atas keselamatan barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.
“Maka dari itu, kami menghimbau bayarlah retribusi anda di loket pembayaran retribusi di kantor Bidang Pasar dibawah naungan Dinas Koperasi dan UKM kota Payakumbuh tepat waktu agar terhindar dari denda dan penyegelan,” himbau Arnel. (BD)