Padangpanjang - Inovasi baru, Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meluncurkan layanan Klinik Izin Mendirikan Bangunan (Klinik IMB).
Klinik IMB tersebut salah satu Inovasi agar masyarakat mendapatkan layanan konsultasi gratis terkait perencanaan bangunan dan teknis rencana gambar untuk persyaratan pengurusan IMB.
"Klinik IMB ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengkonsultasikan bangunan yang akan dibangun, bagi masyarakat yang belum mengurus IMB dan ada sesuatu yang tidak dipahami bisa langsung datang ke Klinik IMB di Dinas PUPR setiap hari kerja," ungkap Kadis PUPR Kota Padangpanjang Welda Yusar, ST, MT, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Dikatakan Welda Yusar, salah satu syarat keluarnya IMB yaitu ada rekomendasi dari Dinas PU, lewat rekomendasi itu Dinas PM PTSP akan menerbitkan IMB.
Dijelaskannya, ketika perencanaan bangunan dan teknis rencana gambar bermasalah tak sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK), tentu dinas PU tidak bisa merekomendasikan penerbitan IMB. Oleh karena itu lewat Klinik IMB ini masyarakat akan mendapatkan solusinya.
"Kalau untuk rumah-rumah sederhana akan kami bantu, namun bila sudah tidak sederhana lagi kami akan memberikan cek lewat KRK, berapa kira kira daerah terbangunnya," pungkas Welda Yusar. (Del)




