Notification

×

Iklan

Iklan

Selama Covid 19, Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang Gelar Sidang Teleconference

07 April 2020 | 20.36 WIB Last Updated 2020-04-07T13:36:27Z


Padangpanjang - Selama masa darurat bencana akibat wabah penyakit virus corona (covid 19), proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang akan digelar secara teleconference.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Padangpanjang Supardi, MH, Selasa (7/4) berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung tertanggal 27 Maret lalu.

"Suratnya berbunyi, selama masa darurat bencana akibat wabah penyakit virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Inilah dasar hukum kami melakukan  sidang teleconference, " ungkapnya.

Supardi mengatakan, saat proses persidangan, para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dan Penasihat Hukum berada di tiga tempat berbeda dengan media layar monitor sebagai sarana komunikasi.

"Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk Hakim tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri PadangPanjang, kemudian JPU dan para saksi berada di aula Kejaksaan Negeri PadangPanjang, sedangkan para terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di Rumah Tahanan Negara Kota Padangpanjang," ucapnya.

Aplikasi Zoom meeting berbayar tersebut, kata Supardi, dibayar oleh Kejaksaan Negeri Kota Padangpanjang.

"Sejak ada surat ederan tersebut hanya ada hakim atau majelis hakim dan panitera pengganti di Gedung Pengadilan. JPU ada di kantor Kejaksaan, Tahanan ada di Rutan atau Lapas. Kalau ada penasihat hukum, maka ada di Pos Bantuan Hukum (Posbakum)," ungkap Supardi.

Dikatakan Supardi, sidang secara online sudah digelar perdana pada 2 April lalu. Kamis depan, (9/4) Pengadilan Negeri Padangpanjang kembali menggelar sidang teleconference.  Dimana, ada 7 sidang yang akan digelar, antaralain, narkoba dan perjudian.

"Memang itulah upaya menghambat atau mencegah penularan Covid 19. Cuma ada catatan ketika ada pelimpahan perkara baru maka nantinya akan melibatkan kantor kepolisian," Ujar Supardi.

Lebih lanjut, berdasarkan surat edaran dari Kemenkumham, selama pandemi  virus corona mewabah, tidak ada tahanan yang masuk ke Rutan, Tahanan itu akan tetap di kepolisian "Jadi akan ada tambahan perangkat teleconference di kepolisian bila melaksanakan sidang," pungkas Supardi. (del)
×
Kaba Nan Baru Update