Notification

×

Iklan

Iklan

Seluruh Kepala Daerah Di Sumbar Diinstruksikan Kawal Pemakaman Korban Covid-19

17 April 2020 | 21.50 WIB Last Updated 2020-04-17T14:50:08Z

Padang, Pasbana -- Agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno instruksikan seluruh bupati dan walikota untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di wilayah masing-masing.

Instrukis itu dijelaskan dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatra Barat.

Surat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19.

Dalam surat itu tertulis, bahwa berdasarkan prosedur jenazah korban corona harus segera dimakamkan setelah disemayamkan maksimal 4 jam. Langkah tersebut sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Bupati dan wali kota bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien meninggal.

Jika jenazah disepakati oleh keluarganya dibawa ke kampung halaman, maka bupati atau wali kota setempat bertanggungjawab agar penyelenggaraan jenazah kondusif dan berjalan lancar sesuai pedoman pengurusan jenazah Covid-19.

Lalu, kepala daerah juga diminta untuk memastikan penyelenggaraan jenazah berjalan lancar dan tidak ada penolakan dari masyarakat.

Kemudian, diharuskan juga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, mengingat penolakan jenazah dapat diancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.(rel/bd)
×
Kaba Nan Baru Update