Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Terima Ditegur, 3 Pemuda Habisi Nyawa Ridwan Dekat Balai Pemuda ATTS Bukittinggi

21 April 2020 | 19.16 WIB Last Updated 2020-04-21T12:16:48Z


Bukittinggi - Berawal dari adanya suara gaduh yang berasal dari sekelompok pemuda yang berada dipinggir jalan, kemudian korban Ridwan (32) dan sejumlah pemuda lain yang berasal dari dalam gedung Balai Pemuda Aur Tajungkang Tangah Sawah (ATTS), Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, keluar yang kemudian menegur sembari menanyakan ada permasalahan apa sehingga membuat ribut-ribut dijalanan.

Peristiwa ini ungkap Kapolres Bukittinggi, AKBP. Iman PS melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution, terjadi pada hari Selasa tanggal (21/4/2020) sekira pukul 01.30 wib (dinihari) di Jl. Syech Ibrahim Musa RT. 01, RW. 01, Depan SMKN 2 Pasar Bawah, Bukittinggi.

Lanjut Chairul Amri, mendengar keributan dan kata-kata kasar yang berasal dari luar Balai Pemuda, kemudian Ridwan (korban) beserta 2 orang rekannya keluar untuk melihat sejumlah pemuda yang berjumlah sekitar 10 orang. Selanjutnya korban beserta rekan menghampiri sejumlah pemuda tersebut dan menanyakan, kenapa ribut-ribut dan buat kegaduhan disekitar balai pemuda.

Selanjutnya sebahagian dari pemuda tersebut meminta maaf lalu membubarkan diri. Korban dan rekan yang lainpun kembali ke balai pemuda.

Namun, beberapa orang dari pemuda tersebut, diantaranya pelaku CM (23), AB (24) dan MA (24) tidak terima dan kembali berteriak serta berkata kotor kepada korban dan kepada rekan korban lain. Lalu korban kembali melihat dan dikejar oleh sejumlah pemuda tersebut dengan membawa balok kayu, serta melempar dengan pecahan pot bunga kearah korban dan rekan. Seketika itu, baku hantam tidak terelakkan yang mengakibatkan korban jatuh tergeletak ditengah jalan.

Akibat dari kejadian tersebut korban Ridwan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) yang pada akhirnya menghembuskan nafas terakhir di ruang isolasi 1 IGD RSAM Bukitinggi.

Atas perbuatan tersebut, Chairul Amri menambahkan bahwa kepada ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 
Pasal 170 ayat (2) ke (3e) jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update