Notification

×

Iklan

Iklan

Sah! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020⁣

21 April 2020 | 19.21 WIB Last Updated 2020-04-21T12:21:09Z

Pasbana.com -- Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.⁣
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020).⁣
Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik sudah disampaikan Presiden Jokowi.⁣
Larangan mudik awalnya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun Jokowi kini melarang masyarakat umum juga dalam rapat terbatas tadi.⁣
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.⁣

"Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020," imbuh Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan nantinya masyarakat tak diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek, juga wilayah yang sudah ditetapkan lain. Meski demikian, transportasi massal masih diperbolehkan untuk memudahkan tenaga kesehatan dan lainnya yang mendukung penanganan virus corona.

"Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat," kata Luhut. (bd/rel)
×
Kaba Nan Baru Update