![]() |
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan |
Bukittinggi - Menanggapi Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno Nomor 180-331-2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar diwiliyah Provinsi Sumatera Barat, Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan SE, mengatakan, "Pemberlakuan perpanjangan PSBB ini juga sudah melalui kajian sehingga adanya keputusan gubernur tersebut. Kita juga berharap juga kepada Walikota Bukittinggi untuk selalu memantau perkembangan baik dari pasien, tenaga para medis' maupun masyarakat yang terdampak langsung Covid-19 ini." Rabu, (06/05).
Saat dihubungi melalui telepon seluler, disela-sela aktifitasnya, Herman menambahkan, kita ikuti saja anjuran Pemerintah Provinsi Sumbar ini dalam rangka percepatan pencegahan Covid-19 terhitung 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Himbauan kita kepada masyarakat kota Bukittinggi untuk tetap menjaga kesehatan dan menghindari ketempat keramaian.
Lanjut Herman, kebijakan Pemprov terkait perpanjangan PSBB bukan tidak mungkin akan diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 jika akibat penyebaran virus ini semakin banyak.
"Untuk itu kita berharap semua elemen masyarakat agar sama-sama menjaga dengan cara yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya yakni, tetap dirumah, menggunakan masker jika harus ke tempat aktivitas atau ke tempat keramaian (pasar), mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjaga kesehatan dan lain sebagainya agar tetap terjaga stabilitas daya tahan tubuh," ujar Herman.
Namun demikian ketika ditanya terkait adanya wacana atau informasi akan diberlakukan sholat berjamaah untuk sholat Jumat di seluruh Masjid yang ada di Kota Bukittinggi, Herman menjawab, "Saya belum dapat informasi tentang hal tersebut. Apakah itu akan diberlakukan tentu kita merujuk kepada ketentuan pemerintahn kota, melalui Kemenag Kota Bukittinggi atas dasar rujukan dari Majelis Ulama Indonesia di Kota Bukittinggi."
Jika memang hal itu bisa diberlakukan kenapa tidak, tentu kita semua dan masyarakat sangat senang, bisa kembali sholat Jum'at seperti sediakala. "Bagusnya coba konfirmasi kepada MUI kota Bukittinggi atau kepada Kemenag Kota Bukittinggi," tutup Herman. (Rizky)