Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan DPRD Geram Pasca Terima Laporan Realokasi APBD Tahun 2020 Dari Pemko Bukittinggi

15 Mei 2020 | 23.53 WIB Last Updated 2020-05-15T16:53:05Z
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan


Bukittinggi - Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi geram pasca menerima laporan Realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi. Hal tersebut terungkap usai melakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Kantor DPRD Kota Bukittinggi yang berlangsung pada hari Jumat, (15/05).

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra dari Fraksi PKS, "Pemerintah Kota Bukittinggi dirasa telah mencederai DPRD sebagai mitra yang sejajar dengan Pemda dalam menjalankan 3 (tiga) fungsi DPRD. Pemko sudah tidak menganggap Dewan, yang mana fungsi budgeting, controlling, legislasi seperti dikebiri."

Lanjut Nur Hasra, seolah ada kewenangan tanpa batas dalam penggunaan APBD dibalik kebijakan refocusing anggaran, sehingga tidak perlu lagi Pemko minta persetujuan atau membicarakan tentang pergeseran anggaran, dan lain-lainnya.

Dalam laporan penanganan Covid-19 itu, hanya bersifat pemberitahuan ke DPRD dari Pemko, bahkan anggaran DPRD sendiri dialihkan tanpa pemberitahuan Dewan. Sementara penggunaan sampai ke tahap teknis penyaluran anggaran dilapangan DPRD tidak tahu menahu karena tidak pernah diikutsertakan.

Kata Nur Hasra, "DPRD tidak ingin, Kepala Daerah berlindung dibalik kejadian luar biasa Covid-19, dalam rangka memutuskan sebuah kebijakan yang nyata-nyata ini telah membuat marwah DPRD tercederai."

Hal yang sama dipertegas oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan dari Fraksi Gerindra, "Kami sudah tidak nyaman dengan kinerja Pemko Bukittinggi seperti ini. Laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 hanya 1 lembar. Laporan yang telah selesai pada tanggal 23 April 2020 baru sampai tanggal 08 Mei 2020, dengan nomor surat 910/597/BK.03/2020."

Selain itu, ada juga Walikota pernah membuat surat pemberitahuan penundaan kegiatan pembangunan kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nomor surat 600.378/DPUPR-CK/V-2020, tanggal 11 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi.

Lanjut Herman, "Ini apa maksudnya, surat tanda tangan dari walikota tapi nomor surat dari Dinas PUPR? Dan perihal surat pemberitahuan penundaan kegiatan tersebut menyikapi karena kondisi penyebaran virus corona, apa kaitannya? Padahal sudah ada kontraktor pemenang tender pembangunan gedung."

"Kami sangat tersinggung sekali dengan kinerja Pemko Bukittinggi. Dalam waktu dekat kita akan lakukan rapat dengan Walikota dan SKPD terkait semua hal yang tersebut di atas. Baik itu masalah laporan penyesuaian APBD dan penundaan kantor DPRD," tutup Herman. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update