Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Warga Terjaring Razia PSBB di Padang Panjang

13 Mei 2020 | 01:30 WIB Last Updated 2020-05-12T18:30:53Z


Padang Panjang -- Polres Padang Panjang lakukan razia gabungan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terhadap warga yang masih melakukan pelanggalaran guna antisipasi Covid-19 di wilayah hukum Polres setempat. Selasa malam (12/5) sekitar pukul 21.00 WIB s/d 23.30 wib.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Sugeng Hariyadi melalui Kasubag humas AKP. Witrizawarti, mengatakan, malam ini telah dilakukan giat pembubaran kerumunan masa ataupun tempat berkumpulnya masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 di Wilkum Polres Padang Panjang. Dalam razia tersebut Polres Padang Panjang berhasil mengamankan 30 orang warga yang masih melanggar PSBB.

"Puluhan orang ini didapati masih berkumpul dan berkeliaran di jam malam yang telah ditentukan Pemprov Sumbar dan Kota Padang Panjang tanpa menggunakan masker. Mengingat makin naiknya angka masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 di sumbar, Polda Sumbar memerintahkan langsung kepada seluruh jajaran Polresnya untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi himbauan PSBB di Sumatera Barat," jelas AKP. Witrizarwati.

Pada giat kali ini personil gabungan juga masih menemukan adanya sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul ditempat publik yang melanggar aturan PSBB di Kota Padang Panjang, sebanyak 30 orang berhasil kita amankan. Yang mana telah dibawa dan diamankan dimako Polres Padang Panjang  sebanyak20 orang, dan 10 orang lagi dibawa dan diamankan ke Polsek Padang Panjang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan dari masing masing mereka oleh Sat Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek Padang Panjang, sebut AKP. Witrizarwati.

Lebih lanjut Kasubag Humas AKP. Witrizarwati, mengatakan, saat ini mereka yang terjaring razia di suruh membuat pernyataan yang isinya mereka mengakui bahwa telah melanggar aturan PSBB dan BERJANJI Tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Tambahnya, sasaran tempat razia  mencakup seputaran Kota Padang Panjang yang masih banyak ditemukan masyarakat dan melanggar aturan PSBB seperti tidak pakai masker, nongkrong-nongkrong dikedai, berkerumun / berkeliaran dijalanan.

"Kita menghimbau agar tidak terjadinya penularan Covid 19 di masyarakat mari patuhi aturan PSBB yang telah di buat oleh pemerintah, sayangi diri sendiri dan sayangi keluarga kita di rumah. Semoga dengan mematuhi aturan ini kita semua bisa hidup normal kembali, tanpa harus dihantui covid 19 lagi," tutup AKP. Witrizarwati. (put)






IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update