Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Ganja dibawah Pohon Kelapa, Satres Narkoba Polres Agam Bekuk Pelaku Dirumahnya

24 Juni 2020 | 12.30 WIB Last Updated 2020-06-24T07:07:39Z

Agam--- Jajaran Polres Agam di bawah satuan Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dua paket sedang. Selasa 23 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Jorong Pandan Kenagarian Tanjung Sani Kec. Tanjung Raya Kab. Agam terhadap pelaku ZEF (41).

Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.Sik.MH , melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Awal Rama.SE mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kanit Ops Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZEF dengan Barang Bukti (BB) yang di simpang di sekitar rumahnya.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam dengan LP / 83 / VI / K / 2020 / Sumbar / Res Agam / SPKT,tanggal 23 Juni 2020," jelas Awal Rama.

Tambah Iptu. Awal Rama menjelaskan, penangkapan dilakukan pada waktu diduga tersangka sedang berdiri didepan rumah yang bertempat di Jorong Pandan Kenagarian Tanjung Sani, Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.

"Saat team Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada pelaku dimana menyimpan barang berupa narkotika jenis ganja, dan dijawab oleh pelaku bahwa barang tersebut disimpan dibelakang rumah dibawah pohon kelapa, lalu pelaku menunjukan arah kebelakang rumah dan sesampai dibelakang rumah dilakukan pengeladahan dan di temukan di babawah pohon kelapa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hijau yang berisikan 2 (dua) pakat yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran," ungkap Awal Rama.

Lebih lanjut Awal Rama menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah dan di dapatkan barng bukti tersebut team Satresnarkoba juga melakukan pengeledahan terhadap badan/ pakai milik pelaku, ditemuka barang berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih didalam jecket merk lois  warna biru disaku depan sebelah kanan sebagai alat kominikasi.

"Pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksiskan oleh saksi-saksi. Setelah itu team Opsnal Polres agam membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku ke Polres Agam untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No.35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. (Put)
×
Kaba Nan Baru Update